Sekolah Pelnus Tanjungpinang Langgar IMB, Satpol PP Segel Bangunan Kanopi

Sekolah Pelnus Tanjungpinang Langgar IMB, Satpol PP Segel Bangunan Kanopi
Banguann kanopi milik Sekolah Pelita Nusantara (Pelnus) disegel Satpol PP Tanjungpinang karean tidak mengantongi IMB. Foto: Ismail

Medianesia.id, Tanjungpinang – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tanjungpinang menyegel bangunan kanopi milik Sekolah Pelita Nusantara (Pelnus) karena terbukti melanggar aturan dengan tidak mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB).

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah (PPUD) Satpol PP Tanjungpinang, Agus Haryono, mengatakan penyegelan dilakukan melalui pemasangan garis PPNS Line sejak dua hari lalu agar pembangunan dihentikan.

“Pembangunan kanopi ini jelas melanggar karena tidak memiliki IMB. Sesuai aturan, kami minta pihak sekolah segera membongkar secara mandiri dalam waktu tiga hari,” tegas Agus, Jumat, 22 Agustus 2025.

Baca juga: Mau Tahu Besaran Pendapatan Anggota DPRD Kepri? Belum Naik Sejak 5 Tahun Terakhir

Ia menambahkan, tindakan tersebut mengacu pada Perda Nomor 7 Tahun 2010 tentang Bangunan Gedung.

Apabila pihak sekolah tetap melanjutkan pembangunan tanpa izin, Satpol PP akan melakukan penindakan lebih lanjut.

Selain tidak berizin, Agus mengungkapkan pembangunan kanopi yang menjorok hingga area parkir juga berpotensi mengganggu fasilitas umum.

Baca juga: Silpa Rp22 Miliar, APBD Perubahan Kepri 2025 Jadi Rp3,933 Triliun

“Kami belum melakukan pengukuran detail, tapi sebagian bangunan sudah masuk fasum. Meski ada yang di atas lahan mereka, tetap saja harus ada izin dari pemerintah. Kalau tidak, itu menyalahi aturan,” jelasnya.

Pihak Satpol PP, kata Agus, tidak hanya menegakkan perda tetapi juga memberi edukasi agar pihak sekolah memahami aturan pendirian bangunan di Tanjungpinang.

Meski demikian, pimpinan Pelnus telah menyurati Wali Kota Tanjungpinang untuk meminta telaah terhadap permohonan pembangunan kanopi tersebut.

Baca juga: Kejari Tanjungpinang Terima Pelimpahan Perkara Mafia Tanah Rp16,8 Miliar

Alasan mereka, fasilitas itu dibangun untuk melindungi orang tua murid dari hujan dan panas saat menjemput anak-anak.

“Namun tetap, sebelum ada izin resmi, bangunan tidak boleh dilanjutkan,” pungkas Agus.(Ism)

Editor: Brp

Pos terkait