Medianesia.id, Tanjungpinang – Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (Dinkes Dalduk dan KB) Tanjungpinang mencatat kuota Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS kesehatan gratis yang dibiayai dari APBD masih tersedia sebanyak 3.041 peserta.
Kepala Dinkes Dalduk dan KB Kota Tanjungpinang, Rustam, mengimbau masyarakat kurang mampu yang belum memiliki jaminan kesehatan untuk segera mendaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan.
“Warga tidak mampu bisa mendaftar langsung ke Dinas Kesehatan atau secara kolektif melalui kelurahan. Pendaftaran dibuka hingga 18 Juli 2025 dengan syarat yang telah ditentukan,” ujar Rustam, kemarin.
Adapun persyaratan yang harus dipenuhi meliputi fotokopi KTP dan Kartu Keluarga, surat keterangan tidak mampu dari kelurahan, serta rekomendasi dari Dinas Sosial.
Skema bantuan ini menyasar beberapa kategori, yakni, warga yang belum pernah menjadi peserta BPJS; anggota keluarga yang belum terdaftar meskipun berada dalam satu Kartu Keluarga; dan Eks peserta PBI Jaminan Kesehatan (PBI JK) yang telah dinonaktifkan.
Rustam menjelaskan, Dinas Sosial akan terlebih dahulu mengupayakan reaktivasi kepesertaan bagi warga yang sempat dinonaktifkan. Bila tidak memungkinkan, data mereka akan diajukan kembali melalui skema pembiayaan APBD.
Agar program ini tepat sasaran, kecamatan dan kelurahan diminta proaktif melakukan pendataan warga kurang mampu dengan melibatkan RT dan RW setempat.
“Langkah ini penting agar tidak ada warga tidak mampu yang terlewat,” tegas Rustam.
Jika hingga batas waktu kuota masih tersisa, warga peserta BPJS Mandiri Kelas III yang menunggak lebih dari enam bulan dan tergolong tidak mampu juga bisa diusulkan untuk mendapat bantuan, setelah melalui proses verifikasi.
“Kami akan prioritaskan warga yang benar-benar tidak mampu agar bisa mendapatkan akses layanan kesehatan yang layak,” tutupnya.(Ism)
Editor: Brp





