Medianesia.id – Sedihnya hati kaum buruh, pasalnya Upah Minimum Provinsi (UMP) Kepri 2023 naik tidak sesuai ekspektasi mereka.
Dewan Pengupahan Provinsi (DPP) telah membahas UMP Kepri 2023 secara tripartit di Graha Kepri, Batam, Rabu (16/11/2022) lalu. Namun kenaikan UMP Kepri 2023 hanya diusulkan 4,8 persen atau sebesar Rp147 ribu dari UMP Tahun 2022.
Perwakilan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Muhammad Herman di Dewan Pengupahan Provinsi mengatakan, usulan yang diajukan dari serikat pekerja adalah Rp3,3 juta untuk UMP Kepri 2023.
Dijelaskannya, angka yang diusulkan tersebut, karena dari 2015 hingga 2021 dalam menentukan upah minimum berpacu pada PP Nomor 78 tahun 2015 yang hitungannya berdasarkan pertumbuhan ekonomi dan inflasi. Kemudian, di tahun 2021 Gubernur tidak melakukan kenaikan UMP.
“ini melanggar peraturan dan kita gugat ke Mahkamah Agung dan kita menang. Jadi Rp3,3 juta itu tetap menggunakan rumusan yang ada PP 36 tapi landasan nya menggunakan putusan MA tahun 2021,” ujar Herman.
Ketua Konsulat Cabang Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kota Batam, Yapet Ramon mengatakan, perlu adanya pengajian ulang atas angka yang diusulkan.
“Penetapan UMP Kepri 2023 tidak dapat mengacu pada PP Nomor 36 tahun 2021. Selain itu tidak merujuk pada pertumbuhan ekonomi dan inflasi,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Disnaker Provinsi Kepri, Mangara Simarmata mengatakan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Kepri tahun 2023 tetap mengacu kepada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
“Tetap menggunakan PP 36 Tahun 2021, semua sepakat, pekerja juga sepakat, Apindo, pemerintah sepakat. Hanya saja dasar perhitungannya yang berbeda,” ujar Mangara.*





