Sebelum Mudik Dengan Kereta Api, Pemudik Wajib Penuhi Syarat Ini

Pemudik dengan kereta api
Ilustrasi pemudik lebaran dengan menggunakan sarana kereta api. F.Instagram@pt_kai

Medianesia.id, Jakarta – PT Kereta Api Indonesia atau KAI mengingatkan pemudik untuk melengkapi diri dengan vaksin lengkap sebelum melakukan mudik Lebaran 1444 H. 

Kepala Humas PT KAI Daop 1 Jakarta, Eva Chairunisa mengatakan, calon moda transportasi kereta api agar memperhatikan aturan vaksin yang berlaku berdasarkan Surat Edaran Kemenhub dan Kemenkes.

“Khusus calon penumpang berusia 6-12 tahun telah mendapat vaksin kedua,” ujar Eva Chairaunisa, Jumat (7/4/2023) di Jakarta seperti dikutip dari PMJ News.

Baca Juga : Layani Mudik Lebaran, PT KAI Siapkan 3,5 Juta Tiket Kereta Api

Dijelaskannya, jika belum vaksin, wajib membawa surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari Puskesmas/fasilitas pelayanan kesehatan dengan alasan tertentu.

Selain itu, jika tidak ada surat keterangan, wajib didampingi oleh orang tua/orang dewasa yang sudah mendapatkan vaksinasi lengkap.

“Untuk penumpang berusia dewasa atau 18 tahun ke atas, KAI mewajibkan telah mendapat vaksin ketiga atau booster pertama,” jelasnya. 

Baca Juga : Mudik Lebaran, 2,78 Juta Kendaraan Tinggalkan Jabodetabek

Bila belum atau tidak divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah. 

Di kesempatan yang sama, Eva juga mengimbau masyarakat yang mudik untuk datang lebih awal ke stasiun pemberangkatan minimal satu jam sebelum keberangkatan kereta api tujuan.

“Pelanggan KA yang akan bepergian menggunakan jasa layanan KAI juga diimbau agar datang lebih awal ke stasiun pemberangkatan minimal satu jam sebelum keberangkatan kereta apinya,” tutupnya. 

Penulis : Ags

Editor :Ags

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *