Medianesia.id, Batam– Satuan Reserse Kriminal atau Satreskrim Polresta Barelang, Batam berhasil menangkap Abdullah Hasibuan, seorang karyawan Indomaret yang diduga menggelapkan uang hasil penjualan perusahaan sebesar Rp 216 juta.
Sebelum ditangkap, Abdullah, yang juga seorang sopir, berhasil melarikan diri dari Batam dan bersembunyi selama 12 hari sebelum akhirnya ditangkap di Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.
Kapolresta Barelang, Kombes Nugroho Tri Nuryanto, menjelaskan bahwa penangkapan Abdullah didasarkan pada laporan yang diajukan oleh pihak PT. Indomarco Prismatama pada tanggal 17 Februari lalu.
“Pelaku bertugas menjemput uang hasil penjualan toko, namun ia menghilang setelah meninggalkan mobil yang digunakan bersama brangkas kosong di Indomaret Anugrah Park, Bengkong,” ujar Kapolres, Rabu (6/3/2024) di Batam.
Setelah kabur dari Batam, Abdullah melarikan diri ke berbagai tempat seperti Tanjungpinang, Bengkalis, Pekanbaru, dan Padanglawas, dengan rencana lanjut ke Padang.
“Saat ditangkap, Abdullah mengaku perbuatannya dilakukan secara spontan karena terlilit hutang akibat aktivitas judi,” jelasnya.
Disebutkannya, dari tangan Abdullah, polisi berhasil mengamankan uang sisa hasil penggelapan sebesar Rp 9 juta, serta beberapa barang bukti lainnya seperti cincin, ponsel, dan kebutuhan selama pelarian.





