Medianesia.id, Tembilahan – Nakhoda Speedboad Evelyn Calisca 01 ditetapkan sebagai tersangka dalam tragedi terbaliknya kapal tersebut di perairan Pulau Burung, Kamis (27/4/2023) lalu.
“Polres Inhil sudah menetapkan dua tersangka dalam peristiwa terbalinya Speedboat Evelyn Calisca 01, salah satunya berinisial AB,” ujar Kapolres Inhil, AKBP Norhayat, Sabtu (29/4/2023) lalu seperti dilansir dari Antara Kepri, Senin (1/5/2023).
Menurut Kapolres, pria yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut adalah berinisial AB yang sempat menggantikan posisi kapten kapal Evelyn Calisca 01 hingga mengakibatkan kecelakaan.
Baca Juga : Polisi Dalami Dugaan Kelebihan Penumpang Dalam Peristiwa Evelyn Calisca
“Betul sudah ditetapkan tersangka. Kapten kapal dan yang menggantikannya pada saat kejadian,” tegas Kapolres.
la mengungkapkan, kedua tersangka terbukti lalai dan melakukan kesalahan hingga menyebabkan orang lain meninggal dunia.
Selain terbukti adanya kelalaian, Kapolres juga mengungkap kemungkinan tindakan melanggar hukum, dimana terungkap adanya kelebihan muatan dari batas maksimal kapasitas kapal.
Baca Juga : Jenazah Korban Kapal Evelyn Caliska Tiba di Tanjungpinang
Hal tersebut terungkap dari fakta jumlah korban selamat dan korban meninggal dunia yang sudah melebihi manifes.
“Ada kemungkinan karena jumlah korban yang selamat dan meninggal dunia sudah lebih dari manifes,” tutur Kapolres.
Penulis : Ags
Editor : Ags





