Medianesia.id – Salah satu terdakwa kasus korupsi pengadaan lahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Tanjung Uban Selatan, Supriatna, yang divonis 5 tahun penjara akan melakukan upaya banding.
Hal tersebut disampaikan Penasihat hukumnya, Sudirman Situmeang, usai sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Selasa (14/2) kemarin.
Ia menuturkan, kliennya merupakan pemilik lahan yang berprofesi petani dan tidak dapat membaca menulis. Sehingga, tidak mungkin melakukan tindak pidana korupsi.
“Pasti banding, hukum ini tajam ke bawah tumpul ke bawah, seorang Supriatna yang buta huruf, tidak tahu apa-apa hanya minta ganti rugi lahannya,” ujarnya.
Selain itu, ia juga menuding Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengabaikan fakta persidangan bahwa terdakwa Ari Syafdiansyah sempat memberikan uang sebesar Rp 300 juta kepada saksi Deni Irman Susilo selaku PPTK dan Bayu Wicaksono selaku PPKom.
“Tapi, dalam putusan tadi tidak ada digubris. Pertanyaan besar kami, ada apa dengan jaksa tidak membahas itu,” katanya.
Sementara itu, JPU Fajrian Yustiardi, mengatakan menghormati putusan majelis hakim.
“Kami masih pikir-pikir dulu, masih mempelajari putusannya. Jika terdakwa banding, kami juga akan banding,” ujar Fajrian.
Terkait adanya saksi menerima uang Rp300 juta, Fajrian menuturkan, pihaknya telah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan sampai penuntutan berdasarkan data dan fakta.
“Kalau penasihat hukum terdakwa bisa membuktikan silakan saja, kami terbuka,” ujarnya.
Disamping itu, terdakwa Herry Wahyu dan Ari Syafdiansyah masih menyatakan pikir-pikir terhadap vonis yang diterimanya.
Sebelumnya, Majelis Hakim tindak pidana korupsi (tipikor) memvonis tiga terdakwa kasus korupsi pengadaan lahan TPA di Tanjung Uban Selatan masing-masing Herry Wahyu 4 tahun penjara, Supriatna 5 tahun penjara, dan Ari Syafdiansyah 6 tahun penjara.**
(ISM)





