Medianesia.id, Karimun – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Karimun mengungkap peredaran narkotika jenis sabu seberat 11,6 kilogram dalam operasi yang digelar di tiga lokasi berbeda.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan tiga tersangka berinisial MM, FS, dan PO.
Wakapolres Karimun, Kompol Misbachul Munir, mengungkapkan penangkapan pertama dilakukan terhadap tersangka MM di kawasan Pelabuhan Sri Tanjung Gelam, Kecamatan Karimun.
“Dari penangkapan tersebut tim mengamankan barang bukti berupa empat paket besar sabu yang disimpan dalam tas ransel,” ungkapnya dalam konfrensi pers pada Kamis, 5 Desember 2024.
Berdasarkan pengakuan MM, barang tersebut diperoleh dari FS dan PO yang sedang dalam perjalanan menggunakan kapal penumpang menuju Tanjung Buton, Kabupaten Siak, Provinsi Riau.
Tim Satresnarkoba Polres Karimun, bekerja sama dengan KPPBC Tanjung Balai Karimun, kemudian mengejar kapal penumpang tersebut.
Pada pukul 10.20 WIB, tim berhasil menangkap FS dan PO di Perairan Tanjung Samak, Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau.
“Dalam penggeledahan, ditemukan tujuh paket besar sabu di tas yang mereka bawa,” kata Wakapolres.
Selanjutnya, polisi menggeledah rumah PO di RT.003 RW.002, Kelurahan Tebing, Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun, dan menemukan dua paket kecil sabu dalam koper di kamar PO.
Adapun total barang bukti yang disita dari ketiga operasi sabu-sabu seberat 11.631 gram.
Dengan rincian, 11 bungkus sabu dalam kemasan teh China berwarna emas dan oranye, 2 paket kecil sabu dalam plastik bening.
“Barang bukti ini diperkirakan dapat menyelamatkan 34.893 hingga 46.524 jiwa dari bahaya narkoba,” ungkap Wakapolres Karimun.
Ketiga tersangka mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seorang pelaku berinisial UK, yang kini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Upaya pengembangan masih dilakukan, namun nomor kontak UK tidak lagi aktif.
Kompol Misbachul Munir, mengatakan ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dengan ancaman hukuman mulai dari penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun, hukuman seumur hidup atau hukuman mati, serta denda minimal Rp1 miliar hingga Rp10 miliar.
Wakapolres Karimun menegaskan komitmen pihaknya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Karimun.
“Kami akan terus melakukan upaya preventif dan penegakan hukum untuk memberantas peredaran narkotika. Kami mengimbau masyarakat agar turut berperan aktif melaporkan aktivitas yang mencurigakan,” tegasnya.(Ism)
Editor: Brp





