Medianesia.id, Karimun – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Karimun berhasil mengungkap 13 kasus tindak pidana narkotika sepanjang Januari hingga 13 Februari 2025.
Dari operasi tersebut, sebanyak 19 tersangka diamankan, terdiri dari 18 laki-laki dan satu perempuan.
Barang bukti yang disita pun cukup signifikan, yakni 185,92 gram sabu, 79,83 gram ganja kering, serta satu butir pil Erimin 5 (Happy Five) seberat 0,18 gram.
Kabag Ops Polres Karimun, Kompol Agung Surya Wiguna, mengungkapkan keberhasilan ini merupakan buah dari kerja keras tim dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Karimun.
“Jika diasumsikan satu gram sabu bisa dikonsumsi oleh 3 hingga 4 orang, maka pengungkapan ini setidaknya telah menyelamatkan sekitar 1.060 orang dari bahaya narkotika,” ujar Agung, Selasa, 25 Februari 2025.
Para tersangka menjalankan bisnis haram ini dengan berbagai modus, termasuk mengedarkan narkoba dalam paket kecil untuk mengelabui petugas.
Namun, berkat pengawasan ketat dan informasi dari masyarakat, jaringan ini berhasil diungkap.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 dan 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara hingga hukuman mati, serta denda maksimal Rp10 miliar.
Kompol Agung Surya Wiguna, menegaskan kepolisian tidak akan memberi ruang bagi para pelaku narkoba.
Selain itu, ia juga mengajak masyarkat beperan aktif melaporkan atau memberikan informasi peredaran narkoba di wilayahnya.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus bersinergi dengan kepolisian dalam memerangi peredaran narkoba,” katanya. (Ism)
Editor: Brp





