Medianesia.id, Anambas – Satresnarkoba Polres Kepulauan Anambas mengamankan dua pria berinisial FA (24) dan EW (40) atas dugaan tindak pidana narkotika. Keduanya ditangkap di dua lokasi berbeda pada Selasa, 18 Maret 2025.
Kasatresnarkoba Polres Kepulauan Anambas, AKP S.M. Simanjuntak, mengungkapkan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait transaksi narkoba di Jalan Pasir Merah, Kabupaten Kepulauan Anambas, pada Minggu, 16 Maret 2025.
“Setelah mendapatkan informasi, tim Satresnarkoba segera menuju lokasi dan melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap pelaku FA,” ujar AKP Simanjuntak.
Dari tangan FA, polisi menemukan tiga paket kecil sabu seberat 0,97 gram. Hasil interogasi mengungkap bahwa sabu tersebut diperoleh dari seorang pria bernama EW.
Tak butuh waktu lama, polisi segera bergerak dan menangkap EW di sebuah kafe di Pasir Putih, Desa Tarempa Timur. Saat diinterogasi, EW mengaku menyimpan sabu dalam rumahnya di Desa Batu Belah.
“Dari hasil penggeledahan, ditemukan dua bungkus plastik gula berisi sabu seberat 27,03 gram,” jelas Kasatresnarkoba.
Kini kedua pelaku telah diamankan di Polres Kepulauan Anambas. Mereka dijerat dengan pasal berbeda sesuai peran masing-masing, dimana FA dijerat Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sementara, pelaku EW dijerat Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
AKP Simanjuntak menegaskan, pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan serta penindakan terhadap peredaran narkotika di Kepulauan Anambas.
“Penangkapan ini menjadi peringatan keras bagi pelaku lain. Polres Kepulauan Anambas berkomitmen menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba,” tutupnya. (Ism)
Editor: Brp





