Satresnarkoba Polres Anambas Tangkap Dua Pelaku Narkoba

Satresnarkoba Polres Anambas Tangkap Dua Pelaku Narkoba
Salah satu pelaku penyalahgunaan narkoba yang ditangkap Satresnarkoba Polres Anambas. Foto: Polres Anmabas

Medianesia.id, Anambas – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Anambas menangkap dua pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu, MR (32) dan MG (28), pada Minggu, 19 Januari 2025.

Penangkapan tersebut dilakukan di dua lokasi berbeda di Kecamatan Siantan Selatan, Kabupaten Kepulauan Anambas.

Kasatresnarkoba Polres Anambas, AKP SM Simanjuntak, menjelaskan penangkapan pertama dilakukan di Jalan Soekarno-Hatta, Dusun Rintis, Desa Tarempa Selatan.

Sedangkan, penangkapan kedua berlangsung di Jalan Genting, Desa Air Bini.

“Dari kedua pelaku, kami berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu dengan total berat 0,18 gram,” ujarnya, Kamis, 23 Januari 2025.

Kedua pelaku kini diamankan di Polres Kepulauan Anambas untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Polisi juga tengah mendalami asal-usul narkotika yang dimiliki kedua tersangka.

Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP Raden Ricky Pratidiningrat, mengapresiasi peran aktif masyarakat yang memberikan informasi penting sehingga kasus ini berhasil diungkap.

“Kami berkomitmen untuk memberantas narkoba hingga ke akar-akarnya demi melindungi generasi muda dari bahaya narkotika. Kami juga mengimbau masyarakat untuk terus melaporkan aktivitas mencurigakan,” tegas Kapolres.

Akibat perbuatanya, tersangka MR dan MG dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. (Ism)

Editor: Brp

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *