Satreskrim Polres Karimun Gagalkan Penyalahgunaan BBM Jenis Solar Bersubsidi

Medianesia.id, Karimun – Satreskrim Polres Karimun menggelar konferensi pers pengungkapan tindak pidana penyalahgunaan bahan bakar solar bersubsidi, Senin (30/5/22) sore.

Konferensi Pers dipimpin oleh Wakapolres Karimun Kompol Syaiful Badawi, SIK bersama Kasat Reskrim AKP Arsyad Riyandi, S.IP, MH.

Pada konferensi pers tersebut Wakapolres Karimun Kompol Syaiful Badawi, SIK menyampaikan kejadian terjadi pada Jum’at, 27 Mei 2022 di Jl Telaga Tujuh RT. 002/ Rw. 003, Kelurahan Sei Lakam Barat, Kecamatan Karimun.

Badawi mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari Satreskrim Polres Karimun mendapat informasi dari masyarakat bahwasanya terdapat beberapa truk yang menyalin bahan bakar solar dari dalam tangki truk ke dalam jerigen untuk kemudian diperjualbelikan.

Saat Satreskrim Polres Karimun melakukan penyelidikan, mereka menemukan tiga unit truk yang sedang menyalin bahan bakar solar dari dalam tangki truk ke dalam jerigen ukuran 30 liter.

Dari hasil interogasi diketahui ketiga truk tersebut melakukan pelansiran minyak solar bersubsidi di SPBU yang berada di Jl Jenderal Sudirman, Poros.

“Setiap jerigen dijual kembali dengan harga Rp 220.000,” ujar Kompol Syaiful Badawi, Senin sore.

Dari kejadian tersebut diamankan 3 (tiga) orang pelaku yang berinisial MS, YS dan EH.

Para pelaku melakukan perbuatan tersebut sejak bulan februari 2021 dan berhasil diamankan barang bukti 3 (tiga) unit mobil truck, 49 (empat puluh Sembilan) jerigen ukuran 30 liter yang berisikan BBM jenis solar, 2 (dua) buah tangkiplastik ukuran 1000 liter (seribu liter) serta 15 (lima belas) jerigen kosong ukuran 30 liter.

Para pelaku dijerat pasal 55 UU RI No. 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana di ubah dengan pasal 40 angka 9 UU RI No. 11 tahun 2020 tentang cipta kerja, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp. 60 miliar.

“Penindakan penyalahgunaan BBM subsidi ini merupakan upaya kerja keras yang kita lakukan guna melindungi masyarakat dari perbuatan pelaku yang menyalahgunakan BBM bersubsidi apalagi akhir-akhir ini terjadi kelangkaan BBM bersubsidi sehingga meresahkan masyarakat yang membutuhkan,” pungkas Waka Polres. (cr7)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *