Satpol PP Tanjungpinang Larang Pedagang Gunakan Trotoar di Bintan Centre

Satpol PP Tanjungpinang Larang Pedagang Gunakan Trotoar di Bintan Centre
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tanjungpinang menegaskan larangan kepada pedagang kaki lima (PKL) dan pemilik kios di kawasan Bintan Centre agar tidak menggunakan trotoar dan fasilitas umum untuk berjualan. Foto: Google

Medianesia.id, Tanjungpinang – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tanjungpinang menegaskan larangan kepada pedagang kaki lima (PKL) dan pemilik kios di kawasan Bintan Centre agar tidak menggunakan trotoar dan fasilitas umum untuk berjualan.

Penegasan ini disampaikan melalui surat edaran resmi bernomor B/300/7/6.2.01/2025 tertanggal 6 Juli 2025, yang ditujukan kepada pengelola pasar, pemilik dan penyewa kios, serta para PKL yang beraktivitas di kawasan Pasar Bintan Centre dan sekitarnya.

Langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari upaya penertiban yang sebelumnya telah dilaksanakan pada 7 April 2025.

Dalam surat edaran tersebut, Satpol PP mengimbau agar seluruh pihak tidak memanfaatkan jalan, trotoar, jalur hijau, taman kota, dan fasilitas umum lainnya untuk kepentingan usaha, termasuk meletakkan barang dagangan atau peralatan tanpa izin dari pemerintah daerah.

Aturan ini merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Tanjungpinang Nomor 7 Tahun 2018 tentang Ketertiban Umum.

Disebutkan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana kurungan hingga tiga bulan atau denda maksimal Rp50 juta, sebagaimana tertuang dalam Pasal 25 ayat (1) Perda tersebut.

Satpol PP juga meminta seluruh pedagang dan pengelola pasar agar segera menyesuaikan diri dan mematuhi aturan yang berlaku.

Jika sampai tanggal 10 Juli 2025 masih ditemukan pelanggaran, maka Satpol PP akan mengambil tindakan tegas sesuai prosedur hukum.(Ism)

Editor: Brp

Pos terkait