Medianesia.id, Karimun – Tim Gabungan Bea Cukai Kepri, Bareskrim Polri, dan Lantamal IV berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 151.000 Benih Bening Lobster (BBL) di Perairan Pulau Numbing, Kabupaten Bintan.
Kepala Kanwil DJBC Khusus Kepri, Adhang Noegroho Adhi, mengungkapkan aksi tersebut merupakan bagian dari strategi pengawasan laut berlapis.
Upaya ini berhasil mengamankan 28 kotak BBL senilai Rp15,1 miliar, bersama sebuah High Speed Craft (HSC) bermesin 4×200 PK yang digunakan pelaku.
“Keberhasilan ini tidak lepas dari sinergi antara Bea Cukai, Bareskrim Polri, dan Lantamal IV. Penindakan ini sejalan dengan program Asta Cita Presiden RI dalam menjaga kekayaan laut Indonesia,” ujar Adhang dalam konferensi pers di Kantor DJBC Khusus Kepri, Kecamatan Meral, Karimun, pada Selasa, 2 Desember 2024.
Proses pengejaran terhadap kapal penyelundup berlangsung dramatis, di mana pelaku melakukan manuver berbahaya hingga kontak badan kapal dengan petugas.
Empat pelaku ditangkap, tiga di antaranya mengalami luka akibat melompat ke laut saat upaya pengejaran. Setelah mendapatkan perawatan, mereka ditetapkan sebagai tersangka.
Dirtipidter Bareskrim Mabes Polri, Brigjen Pol Nunung Saefudin, menegaskan penggagalan ini bertujuan memberikan efek jera kepada pelaku penyelundupan.
“Dalam dua bulan terakhir, tim gabungan berhasil menggagalkan tiga kasus penyelundupan BBL dengan total 577.305 ekor bernilai Rp58 miliar,” jelasnya.
BBL yang disita langsung dilepasliarkan di Perairan Pulau Kambing untuk menjaga populasi lobster di habitat aslinya.
Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri, Teguh Subroto, menyebut penggagalan ini sebagai bentuk nyata kerja sama antarlembaga dalam melindungi sumber daya laut Indonesia.
Danlantamal IV, melalui Wakil Komandan Kolonel Laut Ketut Budiantara, mengajak semua pihak untuk mendukung upaya pemberantasan ilegal fishing.
“Mari kita bersama-sama menjaga kekayaan alam Indonesia demi masa depan yang berkelanjutan,” ujarnya.(Ism)
Editor: Brp





