Pertama, Harmonisasi kebijakan antara Pemerintah Kota Batam dan Badan Pengusahaan Batam menjadi kunci pembangunan berkelanjutan di Batam.
Dengan keyakinannya, Prof. Soeryo Respationo menyampaikan bahwa diperlukan kerangka hukum yang jelas dan komprehensif untuk menghindari konflik kepentingan dan tumpang tindih kewenangan.
“Penyusunan Peraturan Pemerintah yang sesuai diharapkan menjadi langkah krusial untuk mencapai tata kelola yang optimal,” katanya dalam orasi ilmiah usai dikukuhkan sebagai Guru Besar Ilmu Hukum Tata Negara.
Melihat kompleksitas serta dampak yang mungkin muncul dari kebijakan ex-officio, sehingga didapati terjadinya kewenangan bersilang dari pemberian posisi Kepala Badan Pengusahaan Batam kepada Wali Kota Batam secara ex-officio.
“Dengan demikian, diharapkan dapat memberikan pemahaman mendalam serta rekomendasi untuk perbaikan tata kelola pemerintahan di Batam khususnya, dan Indonesia pada umumnya,” lanjutnya.
Kedua, menurutnya praktik tata kelola yang baik memerlukan transparansi, akuntabilitas, dan keterlibatan publik.

Ketiadaan regulasi memadai menghambat praktik tata kelola, menyoroti perlunya mekanisme yang lebih baik.
Partisipasi masyarakat dalam pengambilan keputusan dan penguatan lembaga pengawas menjadi aspek penting untuk mencapai tujuan pembangunan yang telah ditetapkan.





