Medianesia.id, Batam – Pengadilan Negeri Blitar telah memutuskan untuk membebaskan Samsudin dan dua anak buahnya dari segala tuntutan hukum terkait kasus viral konten tukar pasangan.
Putusan ini diambil setelah majelis hakim menilai bahwa seluruh unsur dakwaan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum tidak terbukti.
Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim Ari Kurniawan menyatakan bahwa tidak ada bukti yang cukup untuk mendukung tuduhan terhadap para terdakwa.
“Menimbang bahwa oleh karena seluruh unsur-unsur dari dakwaan penuntut umum tidak terbukti dan tidak terpenuhi, maka sudah seharusnya membebaskan para terdakwa dari segala tuntutan hukum dari penuntut umum,” tegas Ari.
Kuasa hukum Samsudin, Supriarno, menjelaskan bahwa kliennya memang tidak melakukan perbuatan yang dituduhkan dalam video viral tersebut.
Menurutnya, video yang beredar luas di media sosial merupakan hasil potongan dari video asli milik Samsudin yang diunggah di akun YouTube-nya.
“Video viral itu milik akun orang lain, TikTok orang lain yang memotong video asli Samsudin,” jelas Supriarno.
Setelah dinyatakan bebas, Samsudin dan kedua anak buahnya langsung meninggalkan Lapas Kelas IIB Blitar pada Senin malam. Plh Kalapas Blitar, Agus Mulyono, membenarkan kabar tersebut.
“Memang benar Samsudin kemarin sudah divonis bebas. Terkait kepulangan Samsudin itu dilakukan setelah proses administrasi sudah lengkap,” ujarnya.(*/Brp)
Editor: Brp





