Sakit Hati Sering Diejek Jadi Motif 2 Pekerja Bangunan Keroyok Rekan Kerja di Tanjungpinang

Sakit Hati Sering Diejek Jadi Motif 2 Pekerja Bangunan Keroyok Rekan Kerja di Tanjungpinang
Dua pelaku pengeroyokan diamankan di Mapolresta Tanjungpinang. Foto : Ismail

“Dua pelaku dijerat Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana Pengeroyokan,” terangnya.

Diketahui, sebelumnya Polisi mengamankan 2 pelaku pengeroyokan yang terjadi di Jalan Peralatan Kilometer 7, Tanjungpinang, Senin (11/9) lalu.

Aksi pengeroyokan menyebabkan luka serius terhadap korban pria berinisial DN (32).

Hingga harus menjalani perawatan intensif di rumah sakit sebab mengalami kondisi tangan kanan patah, benjolan pada bagian belakang kepala, dan pipi bagian atas robek.

Selain itu, Polisi juga mengamankan barang bukti kejahatan berupa sebilah celurit dan kayu sepanjang 1,5 meter yang diduga digunakan pelaku untuk memukul korban. (Ism)

Editor : Brp

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *