Para pelaku datang ke Batam pada 13 September 2023 lalu, memang sengaja melakukan pekerjaan untuk membawa sabu-sabu ke Jakarta menggunakan KM Bukit Raya.
Saat berada di Batam pelaku sempat menginap semalam dan mengambil narkotika jenis sabu sebanyak 2 kilogram.
“Pelaku berjumlah 3 orang. Setelah mendapatkan barang, mereka berpisah dan membagi sabu tersebut masing-masing satu kilogram. Satu pelaku lagi masih DPO,” kata Kasat Narkoba Polres Bintan, Iptu Syofian Rida.
Sehari setelahnya, kedua pelaku bertolak dari Batam menuju Kijang untuk berangkat menggunakan KM Bukit Raya yang bersandar di Pelabuhan Sei Kolak Kijang pada 15 September 2023.
Saat hendak berangkat, barulah petugas Bea Cukai mengidentifikasi ada barang mencurigakan saat proses X-Ray. Setelah diperiksa, petugas menemukan paketan sabu seberat 1.076 gram.
“Pengakuan pelaku, mereka dibayar Rp 50 juta, jika berhasil membawa sabu ke Jakarta,” sebutnya. (Ism)
Editor : Brp





