Sabu Hasil Tangkapan di Pelabuhan Sri Bayintan Kijang Dimusnahkan

Sabu Hasil Tangkapan di Pelabuhan Sri Bayintan Kijang Dimusnahkan
Polres Bintan memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 934,35 gram. Barang bukti tersebut merupakan hasil tangkapan di Pelabuhan Sri Bayintan Kijang pada 15 September 2023 lalu. Foto : Istimewa

“Sedangkan sisanya dipergunakan atau disisihkan untuk pemeriksaan laboratorium dan pembuktian dipersidangan nantinya,”ujar Riky.

Selanjutnya, Satres Narkoba Polres Bintan melakukan penyidikan lebih lanjut terhadapa dua tersangka. Akibat perbuatannya, tersangka diancam pasal 112 Ayat (2), Pasal 114 Ayat (2), Pasal 132 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara Seumur hidup atau paling singkat 5 tahun penjara.

Kapolres Bintan, menghimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam perkara Narkotika jenis apapun karena akan merusak jiwa diri sendiri, merusak keluarga bahkan dapat merusak seluruh masyarakat.

Apabila, mengetahui adanya peredaran Narkoba agar sesegera mungkin melaporkan kepada Polisi terdekat, agar laporan tersebut cepat ditindaklanjuti.

“Untuk pelapor kami akan melindungi identitasnya karena juga bagi pelapor mendapatkan perlindungan hukum sesuai dengan Undang-Undang,”imbuh Riky.

Diketahui sebelumnya, Bea Cukai Tanjungpinang menggagalkan penyelundupan 1.076 gram sabu saat akan keluar dari pintu Pelabuhan Sri Bayintan Kijang, Bintan. Dari hasil penyidikan polisi diketahui kedua pelaku AR dan RA merupakan warga Sumbawa, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *