Sabu Hasil Tangkapan di Pelabuhan Sri Bayintan Kijang Dimusnahkan

Sabu Hasil Tangkapan di Pelabuhan Sri Bayintan Kijang Dimusnahkan
Polres Bintan memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 934,35 gram. Barang bukti tersebut merupakan hasil tangkapan di Pelabuhan Sri Bayintan Kijang pada 15 September 2023 lalu. Foto : Istimewa

Medianesia.id, Bintan – Polres Bintan memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 934,35 gram, Rabu (27/9) kemarin.

Barang bukti tersebut merupakan hasil tangkapan di Pelabuhan Sri Bayintan Kijang pada 15 September 2023 lalu.

Kapolres Bintan, AKBP Riky Iswoyo, menyampaikan bersamaan dengan barang bukti pihaknya juga turut mengamankan 2 pelaku, yakni pria berinisial AR (25) dan RA (39).

“Kedua tersangka dan barang bukti sabu ini merupakan hasil tangkapan petugas Bea Cukai yang menggagalkan barang tersebut keluar melalui Pelabuhan Sri Bayintan Kijang,”sebutnya.

Pemusnahan sabu tersebut dilakukan dengan cara direbus dengan air panas hingga mencair, lalu dibuang ke dalam Septictank.

Kegiatan tersebutu turut disaksikan Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Kejaksaan Negeri Bintan, dan Bea Cukai Tanjungpinang.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *