RSUP RAT Tanjungpinang Dilaporkan Polisi Atas Dugaan Malapraktik

Polisi Didesak Segera Tetapkan Tersangka Kasus Malapraktik RSUP RAT Tanjungpinang
Ayah bayi (kedua dari kiri) yang diduga korban malapraktik bersama tim huasa hukum melaporkan RSUP RAT ke Polresta Tanjungpinang, beberapa waktu lalu. Foto:Ismail

Medianesia.id, Tanjungpinang – Pihak keluarga bayi yang diduga menjadi korban malapraktik melaporkan Rumah Sakit Umum Provinsi Raja Ahmad Tabib (RSUP-RAT) Tanjungpinang ke polisi.

Laporan tersebut dibuat oleh tim kuasa hukum bersama ayah korban bayi di Mapolresta Tanjungpinang, Sabtu (13/5).

Penasihat Hukum korban, Dodi Fernando, menuturkan pihaknya secara serius melaporkan oknum tenaga medis mulai dari dokter, serta bidan yang menangani proses persalinan kliennya.

Baca juga : Dugaan Malapraktik di RSUP RAT Tanjungpinang, Dirut : Sudah Sesuai SOP

“Yang kami laporkan disini dokter yang bertanggungjawab, bidan yang menangani, dan pihak RSUP RAT yang juga harus bertanggungjawab atas kelalaian yang menyebabkan kerugian bagi korban,” ungkapnya.

Selain itu, tim kuasa hukum juga membawa sejumlah bukti guna memperkuat laporan tersebut. Mulai dari, hasil USG sebelum kelahiran yang membuktikan bahwa korban bayi dalam keadaan sehat.

Kemudian, bukti kondisi korban bayi setelah melahirkan dimana tangan kanannya tidak bisa digerakkan.

“Ini membantah tudingan dari pihak RSUP RAT yang menyebut korban bayi memang cacat dari kandungan,” sebutnya.

Baca juga : Dugaan Malapraktik Bayi Baru Lahir di RSUP RAT, Kadinkes : Kemungkinan Ada Kesalahan Penanganan

Lalu, lanjut Dodi, pihaknya juga membawa dokumen hasil pemeriksaan dokter Rumah Sakit Angkatan Laut (RSAL) sebagai bukti pembanding dengan hasil pemeriksaan RSUP RAT.

Dimana, berdasarkan hasil pemeriksaan dokter spesialis ortopedi RSAL Tanjungpinang, menyatakan salah satu syaraf bayi yang putus. Disebabkan, ada dugaan kepala bayi ditarik dengan keras saat hendak dikeluarkan.

“Pernyataan dokter RSAL ini pula diperkuat dengan apa yang dilihat oleh ayah korban bayi. Klien kami melihat anaknya ditarik paksa bagian kepala,” sebutnya.

Kedua dokumen tersebut, dikatakan Dodi, cukup menguatkan bahwa ada dugaan malapraktik saat proses persalinan. Maka dari itu, selain melaporkan pidana, Tim Penasihat Hukum juga akan mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan setempat guna mempertanyakan kode etik terhadap tenaga medis.

Baca juga : Bayi Baru Lahir Diduga Jadi Korban Malapraktik di RSUP RAT, Tangan Kanan Lumpuh

“Jangan menganggap seolah-olah sudah sesuai prosedur. Semua pihak harus bertanggung jawab, termasuk dokter jaga, bidan yang menangani hingga Direktur, ” kata Dodi.

Diketahui, seorang bayi baru lahir di Tanjungpinang diduga menjadi korban malapraktik oleh oknum tenaga medis di RSUP RAT. Akibatnya, bayi berjenis kelamin perempuan tersebut mengalami lumpuh pada bagian tangan kanan.

Bayi pasangan Denny dan Winda itu lahir di RSUP pada 5 Mei 2023 lalu. Saat melahirkan, tidak ada satu pun dokter yang mendampingi. Korban hanya didampingi oleh tenaga medis bidan.

Penulis : Ism
Editor : Brp

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *