Rp8,6 Miliar untuk Pemeliharaan Jalan Tanjungpinang-Bintan

Rp8,6 Miliar untuk Pemeliharaan Jalan Tanjungpinang-Bintan
Kepala Dinas PUPP Kepri, Rodi Yantari. Foto: Ismail

Medianesia.id, Tanjungpinang – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau melalui Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan (PUPP) melaksanakan pemeliharaan jalan di 16 titik yang tersebar di Tanjungpinang dan Bintan sepanjang tahun 2025 ini.

Kepala Dinas PUPP Kepri, Rodi Yantari, menyampaikan pekerjaan pemeliharaan jalan tersebut dimulai sejak 24 Juni 2025, sesuai tanggal kontrak yang telah ditetapkan.

Total pagu anggaran yang dialokasikan untuk kegiatan ini mencapai Rp8,68 miliar yang bersumber dari APBD Provinsi Kepri Tahun Anggaran 2025.

“Pemeliharaan ini dilakukan untuk menjaga agar jalan tetap berfungsi optimal dalam mendukung kelancaran lalu lintas, keselamatan, dan kenyamanan pengguna jalan,” ungkapnya, Selasa, 29 Juli 2025.

Ia juga menambahkan, kegiatan ini bertujuan memperpanjang usia layanan jalan, mengurangi biaya operasional kendaraan, dan mencegah kerusakan lebih lanjut pada struktur jalan.

“Waktu pelaksanaan selama 180 hari kalender atau sekitar enam bulan. Kami mohon masyarakat bisa memaklumi apabila ada dampak seperti kemacetan selama proses berlangsung,” imbuhnya.

Rodi merinci, pemeliharaan jalan terbagi dalam tiga kegiatan besar, yakni, pemeliharaan Berkala Jalan Provinsi di Kota Tanjungpinang dengan nilai kontrak Rp3.293.348.700. Meliputi pekerjaan, penggantian gorong-gorong ambruk dengan box culvert di Jl. Brigjen Katamso (Batu 2 depan MOS), pengaspalan Jl. MT Haryono (Batu 3 depan Polsek Bukit Bestari), pengaspalan Jl. Gatot Subroto (Batu 5 depan RM Pondok Ciung).

Pengaspalan Jl. RE Martadinata (menuju Pelabuhan Batu 6), pengaspalan Jl. DI Panjaitan (Batu 9 depan KFC), pengaspalan Jl. Tanjunguban Lama (Batu 10 depan SPBU menuju Kedai Kopi Batu 10), pengaspalan dan pemasangan bronjong pada longsoran box culvert di Jl. Nusantara–Batas Kota Km 15 (Batu 13 depan Bandara Asri), dan peninggian badan jalan dan pemasangan box culvert di Jl. Daeng Kamboja (Batu 14 menuju Pengadilan Negeri).

Kemudina, pemeliharaan rutin jalan provinsi di Kabupaten Bintan dengan nilai kontrak Rp2.968.565.000. Meliputi pekerjaan, penanganan longsoran dengan pemasangan box culvert di Jl. Simpang Gesek–Tirta Madu, penanganan longsoran dengan box culvert di Jl. Tanjungpinang–Tanjunguban Lama (Km 34), pengaspalan Jl. Toapaya–Tembeling (Simpang 4 Lintas Barat–Tembeling), pengaspalan Jl. Simpang Lintas Barat–Simpang Lagoi, dan pengaspalan Jl. Lome–Malang Rapat.

Selanjutnya, kegiatan pemeliharaan berkala jalan provinsi di Kabupaten Bintan dengan nilai kontrak Rp2.423.237.000. Pekerjaannya meliputi, penanganan longsoran dengan box culvert di Jl. Tanjungpinang–Tanjunguban Lama (Km 38), penanganan longsoran dengan box culvert di Jl. Nusantara–Kijang (Simpang Korindo), dan pengaspalan per segmen pada ruas-ruas jalan rusak berat di Jl. Nusantara–Kijang (Simpang Korindo).(Ism)

Editor: Brp

Pos terkait