Rokok Ilegal Bakal Dilegalkan? Begini Penjelasan Menkeu Purbaya

Rokok Ilegal Bakal Dilegalkan? Ini Penjelasan Menkeu Purbaya
Ilustrasi rokok ilegal. Foto: dok. Bea Cukai.

Medianesia, Batam – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mendorong produsen rokok ilegal untuk beralih menjadi usaha resmi.

Langkah ini diambil agar penerimaan negara bertambah sekaligus menjaga keberlangsungan lapangan kerja di sektor tembakau.

Menurut Purbaya, saat ini Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tengah menyiapkan skema pengenaan cukai yang tepat bagi produsen kecil yang selama ini beroperasi di jalur ilegal.

Baca juga: Prabowo Sentil BUMN, Rugi Tapi Pejabat Masih Dapat Bonus

Ia menegaskan, pelanggaran masa lalu bisa saja diampuni melalui mekanisme pemutihan, tetapi ke depan semua industri wajib mengikuti aturan.

“Kami akan memberi ruang bagi produsen rokok ilegal untuk melegalkan produknya. Dirjen Bea dan Cukai sedang mempelajari pola cukai yang pas, sehingga perusahaan kecil bisa tetap hidup tanpa merugikan pasar,” ujar Purbaya saat meninjau Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) di Kudus, Jawa Tengah, Jumat (3/10/2025).

Sebagai dukungan, pemerintah berencana mengembangkan KIHT untuk menampung produsen rokok ilegal yang ingin beralih ke jalur resmi.

Baca juga: Kabar Baik, Tarif Listrik PLN Oktober–Desember 2025 Tak Naik

Di Kudus, pemerintah daerah menyiapkan lahan seluas lima hektare untuk kawasan tersebut.

“Kami ingin menciptakan pasar yang adil, baik untuk industri besar maupun kecil. Yang penting, lapangan kerja tetap terjaga dan pajak dibayar sesuai aturan,” lanjutnya.

Purbaya juga mengakui masih banyak peredaran rokok selundupan yang merugikan negara sekaligus menimbulkan persaingan tidak sehat bagi pelaku usaha legal.

Pemerintah, katanya, akan terus memperbaiki kondisi ini demi menciptakan iklim industri yang lebih adil.(*)

Editor: Brp

Pos terkait