RJ disetujui Kejagung, Nopriani bebas dari tuntutan atas kasus pencurian

Medianesia.id, Bintan – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan Bantu wanita berusia 30 tahun yang merupakan warga Batam yang terjerat kasus pencurian di swalayan Tanjung Uban Kabupaten Bintan, Selasa (05/03)

Ibu Tiga anak tersebut terpaksa melakukan pencurian di salah satu swalayan lantaran faktor ekonomi yang menghimpit, ironisnya wanita tersebut baru saja melahirkan anak ke tiganya yang baru berusia 2 bulan.

Dari perbuatannya, Nopriani harus mempertanggungjawabkan perbuatannya namun pihak kejaksaan Kejari Bintan berikan bantuan yang telah diusulkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) usulan restorative justice (RJ) akhirnya di kabulkan Kejagung yang diberikan kepada Nopriani.

Atas bantuan Kejaksaan Nopriani menangis terharu manakala kasus yang menjeratnya dihentikan kejaksaan. Hal ini tertuang dalam surat penghentian penuntutan kasus yang diserahkan langsung Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Kepri Yudi Indra Gunawan kepada Nopriani.

“Ya pertama bahagia sekali akan ketemu lagi dengan anak-anak,” ungkapnya sbari meneteskan air mata.

Ia mengaku setelah bertemu dengan anak-anaknya, rencana Nopriani meninggalkan Kepri. Ibu 30 tahun itu akan pulang ke kampung halaman dan meninggalkan suami sirinya yang masih harus menjalani proses peradilan atas kasus yang menjeratnya.

“Rencana cari kerja di Palembang saja sambil bawa anak-anak. Saya tidak akan mengulangi perbuatan ini lagi,” ucapnya

Wakajati Kepri Yudi Indra Gunawan menyebutkan, usulan restorative justice (RJ) yang diajukan Kejari Bintan disetujui Kejaksaan Agung (Kejagung). Menurutnya, RJ kasus Nopriani ini merupakan yang ke-14 di wilayah Kejati Kepri.

“Ini ke 14. Kita harapkan ini menjadi pembelajaran buat yang bersangkutan untuk memperbaiki hidupnya lagi,” kata Yudi.

Sebelumnya, Nopriani (30), ibu tiga anak yang diproses hukum yang mana dirinya dipaksa suaminya Alamsyah (44) ikut mencuri, akhirnya bisa bernafas lega. Usulan Restorative Justice Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan disetujui Kejaksaan Agung (Kejagung)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *