Medianesia, Batam – Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Kepulauan Riau (Karantina Kepri) memusnahkan sejumlah satwa kering ilegal berupa kuda laut, tonggeret, kelabang, dan kulit ikan pari kikir.
Semua barang tersebut dimusnahkan karena tidak memiliki dokumen resmi dan melanggar ketentuan perkarantinaan.
Kepala Karantina Kepri, Hasim, yang diwakili Kasubbag Umum M. Sahrul, mengatakan bahwa pemusnahan ini menjadi bentuk nyata komitmen Karantina dalam menegakkan aturan serta melindungi sumber daya hayati Indonesia.
Baca juga: Tempat Hiburan Malam Batam Dirazia, Polisi Cek Urine hingga Kos-kosan
“Seluruh media pembawa ini dilalulintaskan tanpa dokumen karantina dan izin resmi. Hal ini melanggar Pasal 35 Ayat (1) Huruf a dan c Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan,” ujar Sahrul dalam keterangan di Sei Temiang, Batam, Sabtu (11/10/2025).
Pemusnahan dilakukan dengan menggunakan mesin insinerator untuk memastikan tidak ada potensi penyebaran penyakit serta menjaga keamanan lingkungan.
Sebagian besar barang yang dimusnahkan sudah dalam kondisi rusak, berbau, dan berjamur. Proses pemusnahan berlangsung selama dua hari, 10–11 Oktober 2025.
Baca juga: Tak Ada Narkoba, Tapi Petugas Temukan Barang Tak Biasa di Rutan Batam
Sahrul menambahkan, Karantina Kepri akan terus memperkuat pengawasan di jalur masuk dan keluar wilayah perbatasan serta meningkatkan kerja sama dengan aparat penegak hukum dalam upaya menjaga pertahanan hayati (biodefense) Indonesia.
Ketua Tim Kerja Penegakan Hukum Karantina Kepri, Jemi Diporianto, menjelaskan bahwa total barang yang dimusnahkan meliputi 13,8 ribu ekor kuda laut kering, 2,77 juta ekor tonggeret kering, 7,55 ribu ekor kelabang kering, dan 2,2 ton kulit ikan pari kikir.
Menurut Jemi, pemusnahan ini merupakan hasil penindakan bersama antara Karantina Kepri dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri.
Baca juga: Kejagung Segel Mall TCC Tanjungpinang, Diduga Terkait Aset Kasus Asabri
“Kulit pari dan kuda laut termasuk dalam Appendix CITES II, yaitu satwa yang belum terancam punah, namun bisa terancam jika perdagangannya tidak dikendalikan,” jelasnya.
Sepanjang Januari hingga September 2025, Karantina Kepri telah melakukan 27 kali penahanan, 29 penolakan, dan delapan kali pemusnahan terhadap berbagai jenis media pembawa ilegal.(*)
Editor: Brp





