Pada tahun 2024, tingkat kepatuhan nasional pelaporan LHKPN mengalami penurunan dibandingkan tahun 2023.
2024: 51,71% (210.370 dari 392.772 PN/WL)
2023: 97%
Sanksi bagi PN yang Tidak Melaporkan LHKPN:
- Teguran tertulis
- Peringatan
- Rekomendasi tidak diusulkan untuk kenaikan pangkat/jabatan
- Pemberhentian sementara dari jabatan
- Pemecatan tidak dengan hormat
KPK terus mendorong kepatuhan PN dalam melaporkan LHKPN sebagai bentuk komitmen bersama dalam membangun budaya anti-korupsi di Indonesia.(*/Brp)
Editor: Brp





