Ribuan Penyelenggara Negara Abai Lapor Harta Kekayaan, KPK: Ini Pelanggaran

Logo KPK
Ilustrasi logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Foto: dok KPK.

Pada tahun 2024, tingkat kepatuhan nasional pelaporan LHKPN mengalami penurunan dibandingkan tahun 2023.

2024: 51,71% (210.370 dari 392.772 PN/WL)
2023: 97%

Sanksi bagi PN yang Tidak Melaporkan LHKPN:

  • Teguran tertulis
  • Peringatan
  • Rekomendasi tidak diusulkan untuk kenaikan pangkat/jabatan
  • Pemberhentian sementara dari jabatan
  • Pemecatan tidak dengan hormat

KPK terus mendorong kepatuhan PN dalam melaporkan LHKPN sebagai bentuk komitmen bersama dalam membangun budaya anti-korupsi di Indonesia.(*/Brp)

Editor: Brp

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *