Medianesia.id, Batam – Ribuan Penyelenggara Negara (PN) terancam sanksi karena belum melaporkan harta kekayaan mereka kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Berdasarkan data KPK per 3 April 2024, sebanyak 14.072 PN dari total 406.844 masih belum menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periodik 2023.
“KPK mencatat, masih ada 14.072 PN yang belum melaporkan harta kekayaannya,” kata Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati dalam keterangannya, Kamis (4/4/2024).
Keterlambatan pelaporan LHKPN ini merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
“KPK mengingatkan kepada seluruh PN yang belum melaporkan LHKPN untuk segera memenuhinya. Hal ini penting untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi,” tegas Ipi.
KPK juga menghimbau kepada instansi dan lembaga terkait untuk mendorong para PN di lingkungannya agar segera menyelesaikan pelaporan LHKPN.
Rincian PN yang Belum Melaporkan LHKPN:
Bidang Eksekutif (pusat dan daerah): 9.111 dari 323.651 WL (86,82% sudah melapor)
Bidang Legislatif: 4.046 dari 20.002 WL (79,77% sudah melapor)
Bidang Yudikatif: 175 dari 18.405 WL (99,05% sudah melapor)
BUMN/BUMD: 740 dari 44.786 WL (98,35% sudah melapor)





