Medianesia.id, Jakarta – Momen Hari Raya Nyepi tahun 2024 membawa kebahagiaan bagi ribuan narapidana beragama Hindu di seluruh Indonesia.
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) memberikan remisi khusus (RK) dan pengurangan masa pidana (PMP) khusus kepada mereka.
Berdasarkan data Kemenkum HAM, sebanyak 1.642 narapidana Hindu mendapatkan RK Nyepi. Sebanyak 1.636 orang mendapat RK I (pengurangan sebagian masa tahanan) dan 6 orang mendapat RK II (langsung bebas).
Sementara itu, 8 anak binaan mendapatkan PMP Khusus Nyepi. 7 orang mendapat PMP I dan 1 orang mendapat PMP II.
“Remisi ini merupakan wujud penghargaan pemerintah kepada narapidana yang telah menunjukkan perilaku baik selama menjalani masa pidana,” ujar Deddy Eduar Eka Saputra, Ketua Kelompok Kerja Humas Kemenkum HAM.
Kanwil Kemenkum HAM Bali menjadi penyumbang narapidana penerima RK Nyepi terbanyak dengan jumlah 1.193 orang. Disusul Kalimantan Tengah (99 orang) dan Nusa Tenggara Barat (74 orang).





