Medianesia.id. Batam– Meskipun Pemko Batam sudah memulai penerapam tarif parkir baru sejak 15 Januari 2024 lalu. Namun kebijakan ini ditentang Udin P Sihaloho, Anggota DPRD Kota Batam.
“Ada berbagai alasan kita minta ini ditunda, diantaranya adalah tidak adanya pembahasan mengenai kenaikan restribusi parkir,” ujar Udin P Sihaloho, Jumat (19/1/2024).
Politisi PDI Perjuangan ini menegaskan, DPRD Batam dengan Dishub Batam hanya membahas mengenai perda dan pajak parkir.
“Atas dasar ini saya minta ditunda dululah kebijakan tarif baru (parkir,red). Karena ini tidak ada dibahas sebelumnya,” tegas Udin.
Masih kata Udin, selain itu, jam operasional juru parkir (jukir) yang masih banyak di luar ketentuan. Tidak hanya itu saja, kenaikan parkir juga tidak dibarengi dengan ketersediaan tiket atau karcis parkir.
“Terlalu banyak kebocoran yang saya lihat. Untuk itu, saya minta di hold dulu lah, sampai Dishub (Batam) benar-benar siap,” tegasnya lagi.
Lebih lanjut katanya, sebaiknya penerapan kebijakan ini, harus dibarengi dengan pelayanan. Kalau hanya tiket saja tidak bisa didapatkan, bagaimana masyarakat mau percaya atas kenaikan tarif ini.





