Respon Laporan Warga, Komisi III Tinjau Saluran Air di Legenda Bali

medianesia.id – Komisi III DPRD Provinsi Kepri bergerak cepat merespon keluhan warga Legenda Bali, Kota Batam terkait saluran air di wilayah tersebut.

Bagi memastikan apa yang menjadi persoalan keluhan masyarakat, Komisi III DPRD Provinsi Kepri turun langsung ke lokasi, Jumat (27/1/2023)

Peninjauan tersebut dilaksanakan berdasarkan laporan warga terkait saluran air yang mengalami penyempitan.

Ketua Komisi III Widiastadi Nugroho yang memimpin langsung peninjauan tersebut mengatakan, bahwa saluran air tersebut merupakan saluran pembuangan utama bagi perumahan Legenda Bali dan juga perumahan disekitarnya seperti Perumahan Dutamas dan Perumahan Legenda Malaka.

“Jika penyempitan saluran air ini tidak segera ditangani atau dinormalisasi maka bisa berdampak banjir jika hujan deras kembali melanda kota Batam seperti beberapa waktu yang lalu,” ujar Widiastadi.

Selain itu, ia menjelaskan dampak dari penyempitan saluran air tersebut akan mengakibatkan banjir tidak hanya terjadi di Perumahan Legenda Bali saja melainkan akan meluas di perumahan-perumahan sekitarnya.

Berdasarkan pantauan di lapangan, penyempitan tersebut disebabkan oleh sampah yang hanyut terbawa arus air. Tak hanya itu ada beberapa bagian batu miring saluran air tersebut yang longsong sehingga menutup sebagian saluran.

Ketua RW 13 Perumahan Legenda Bali Budianto mengatakan bahwa dari total panjang 500 meter saluran air yang berada di lingkungan RW 13 tersebut sudah sebagian masuk dalam musrenbang Pemerintah Kota Batam dan akan diperbaiki pada tahun 2023 ini.

“Sepanjang 270 meter sudah masuk di musrenbang Kota Batam, nah sisanya masih 230 meter lagi kami berharap bisa dimasukkan di anggaran provinsi,” jelasnya.

Ia menjelaskan, pihaknya secara mandiri saat ini telah berupaya untuk memperbaiki batu miring saluran air yang roboh. “Perbaikan ini sifatnya sementara agar nanti ketika hujan turun tidak menimbulkan banjir,” terangnya.

Widiastadi kembali menjelaskan sisa saluran air yang belum masuk didalam musrenbang Kota Batam tersebut nantinya akan diusahakan agar bisa ditangani oleh Dinas PUPR dan Pertanahan Pemerintah Provinsi Kepri.

“Kita upayakan agar masuk di pemprov sisa 230 meter tersebut,” tambahnya.*

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *