Medianesia.id, Batam – Dua residivis kasus pecah kaca, RP (41) dan DA (31), ditangkap oleh polisi setelah beraksi di kawasan Villa Pesona Asri, Batam, Kepulauan Riau (Kepri).
Keduanya tertangkap basah saat berusaha memecahkan kaca mobil korban, dan langsung diamankan oleh warga setempat.
Kapolresta Barelang, Kombes Heribertus Ompusunggu, menjelaskan bahwa kejadian ini bermula pada Jumat (15/11), ketika kedua pelaku memecahkan kaca mobil korban.
“Kedua pelaku terpergok oleh korban yang kemudian berteriak, membuat warga setempat segera mengamankan mereka,” ujar Heribertus.
Tim Satreskrim Polresta Barelang yang sedang melakukan patroli mendatangi lokasi dan mengamankan kedua pelaku untuk dibawa ke kantor polisi.
“Tim yang sedang patroli langsung menuju lokasi dan membawa kedua pelaku ke Polresta Barelang,” jelas Heribertus.
Penyelidikan lebih lanjut mengungkapkan bahwa kedua pelaku telah mengikuti korban dari Bank BCA setelah korban menarik uang. Mereka membuntuti mobil korban hingga ke lokasi kejadian dan melihat kesempatan saat korban memarkirkan kendaraan.
Namun, aksi mereka terhenti ketika korban melihat pergerakan mereka saat memecahkan kaca. Pelaku belum sempat mengambil uang sebesar Rp 28 juta.
Lebih mengejutkan, kedua pelaku ternyata merupakan residivis yang sudah dua kali dipenjara dengan kasus serupa.
“Mereka sudah beraksi di tiga lokasi berbeda di Batam dalam sebulan terakhir,” tambah Kapolresta Barelang.
Proses pengembangan lebih lanjut membuat polisi terpaksa mengambil tindakan tegas terhadap kedua pelaku yang mencoba melawan saat diamankan.
“Mereka diberikan tindakan tegas dan terukur,” ujar Heribertus.(*)
Editor: Brp





