Medianesia.id, Tanjungpinang – Seorang residivis kasus pencurian bernama Juwendi kembali berurusan dengan hukum. Ia ditangkap Unit Jatanras Polresta Tanjungpinang.
Ternyata selama ini, residivis kasus pencurian tersebut, kerap beraksi membobol kotak infak di sejumlah lokasi berbeda dan telah meresahkan warga.
Pelaku berusia 23 tahun itu mengincar beberapa kotak infak yang ada di masjid maupun di sejumlah toko di Tanjungpinang.
Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang AKP Agung Tri Poerbowo mengatakan penangkapan pelaku berdasarkan laporan dari masyarakat.
“Pelaku ini residivis. Kerap membobol kotak infak dan meresahkan warga,” katanya, Rabu (15/10/2025).
Baca juga: Lama jadi Buronan, Residivis Ini Akhirnya Dibekuk Saat Tidur
Hasil pemeriksaan sementara, kata Agung, pelaku mengaku telah melakukan aksi pembobolan kotak infak di lebih dari tiga lokasi berbeda di Tanjungpinang.
“Uang hasil curiannya itu untuk kebutuhannya,” ujar Kasat.
Atas perbuatannya, pelaku kena jerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
“Kami mengimbau warga untuk lebih waspada dan segera melapor jika melihat aktivitas mencurigakan,” imbau Kasat.
Sebelumnya, residivis kasus pencurian bernama Juwendi, kena ciduk polisi saat tidur pulas di rumahnya Jalan Nila Tanjungpinang, Rabu (15/10/2025) siang. (Mhd)
Editor: Brp





