Residivis Jambret yang Resakan Warga Tanjungpinang-Bintan Ditangkap Polisi

Residivis Jambret yang Resakan Warga Tanjungpinang-Bintan Ditangkap Polisi
Unit Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang berhasil menangkap seorang pelaku jambret yang selama ini meresahkan warga. Foto: Dok. Unit Jatanras

Medianesia.id, Tanjungpinang – Unit Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang berhasil menangkap seorang pelaku jambret yang selama ini meresahkan warga.

Pelaku berinisial HG, yang diketahui merupakan residivis, ditangkap saat bersembunyi di sebuah rumah kontrakan di kawasan Sungai Kecil, Bintan, Minggu, 23 Februari 2025 dini hari.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain tas korban, 4 unit ponsel hasil jambret, serta 1 unit motor yang digunakan pelaku dalam aksinya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, HG kerap beraksi di wilayah Tanjungpinang dan Bintan dengan menyasar korban di lokasi sepi.

Setelah berhasil menjambret, pelaku menyembunyikan barang hasil kejahatannya di semak-semak kawasan Bintan sebelum menjualnya kepada pembeli yang tergiur harga murah.

Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang, AKP Agung Tri Poerbowo, membenarkan penangkapan tersebut.

“Iya, satu pelaku jambret yang sudah meresahkan warga telah kami tangkap,” ujar Agung.

Dari hasil penyelidikan awal, pelaku mengakui telah menjambret empat korban di empat lokasi berbeda di Tanjungpinang dalam beberapa waktu terakhir. HG mengaku melakukan aksi kriminalnya demi memenuhi kebutuhan ekonomi keluarganya.

“Saat ini kami masih menyelidiki kemungkinan adanya TKP (tempat kejadian perkara) lainnya,” tambah Agung.

Menjelang bulan Ramadan dan Hari Raya Idulfitri, Polresta Tanjungpinang mengingatkan masyarakat untuk selalu waspada terhadap potensi kejahatan jalanan.

“Kami mengimbau seluruh masyarakat agar selalu waspada dan menjaga keamanan lingkungan masing-masing,” tegas AKP Agung. (Ism)

Editor: Brp

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *