Residivis Ditembak Polisi, Cabuli dan Aniaya Anak Bawah Umur

residivis ditembak
Seorang pria berinisial RP yang merupakan residivis kasus pencurian di Kota Tanjungpinang, terpaksa ditembak Polisi. Foto: Ismail

Medianesia.id, Tanjungpinang – Seorang pria berinisial RP yang merupakan residivis kasus pencurian di Kota Tanjungpinang, terpaksa ditembak Polisi.

Pria tersebut diduga terlibat dalam sejumlah kasus kejahatan, mulai dari pencabulan, penganiayaan anak di bawah umur, hingga pengeroyokan.

Tindakan terukur oleh petugas Satreskrim Polresta Tanjungpinang ini terpaksa diambil karena pelaku RP sempat melawa saat hendak ditangkap oleh petugas pada 13 Oktober 2025 lalu.

“Pelaku kami tangkap di Jalan Singkong. Sempat melawan saat ditangkap, kami lakukan tindakan terukur mengenai betis kiri pelaku,” ungkap Kasatreskrim Polresta Tanjungpinang, AKP Agung Tri Poerbowo, Kamis, 16 Oktober 2025.

Baca juga: Residivis Kasus Pencurian Ternyata Sering Bobol Kotak Infak di Tanjungpinang

Agung menjelaskan, kasus pertama yang menjerat RP terjadi pada Mei 2025 lalu.

Ia dilaporkan telah melakukan tindakan pencabulan terhadap seorang anak di bawah umur di sebuah rumah di Kecamatan Tanjungpinang Timur.

“Setelah melakukan persetubuhan, beberapa hari kemudian pelaku juga menganiaya korban,” jelas Agung.

Usai menerima laporan korban, polisi langsung melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil melacak keberadaan RP.

Baca juga: Lama jadi Buronan, Residivis Ini Akhirnya Dibekuk Saat Tidur

Namun, dalam proses tersebut, muncul laporan lain yang juga menyeret nama pelaku.

RP ternyata terlibat pula dalam kasus pengeroyokan terhadap anak di bawah umur, bersama dua rekannya berinisial MSN dan R, yang masih berusia 15 tahun.

“Pengeroyokan itu dilatarbelakangi rasa dendam, karena pelaku mengaku sering dihina oleh korban. Dari situ, ia kemudian mengajak teman-temannya untuk melakukan aksi kekerasan,” tutur Agung.

Meski betis kirinya ditembak, RP, residivis kasus pencurian yang pernah diproses hukum sebelumnya ini harus menjalani proses hukum lebih lanjut.(Ism)

Editor: Brp

Pos terkait