Remaja Tabrak Lansia Hingga Tewas Terancam 12 Tahun Penjara

Kecelakaan Tunggal, Pria Paruh Baya di Tanjungpinang Tewas
Ilustrasi olah TKP kecelakaan. Foto: PMJ News

Medianesia.id, Tanjungpinang – Satlantas Polresta Tanjungpinang resmi menetapkan remaja inisial MF (15) sebagai tersangka kasus kecelakaan di kawasan Jalan Pos, Tanjungpinang.

Kanit Gakkum Satlantas Polresta Tanjungpinang, AKP Syaiful Amri, menyampaikan penetepan tersangka tersebut berdasarkan penyelidikan, penyidikan, serta alat bukti.

“Sudah (tersangka), kejadiannya sudah jelas. Alat bukti juga sudah cukup,” ungkapnya, Selasa (19/12).

Lebih lanjut ia menjelsakan, tersangka dijerat Pasal 311 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan terancam pidana 12 tahun penjara.

“Karena masih bawah umur, tersangka tidak ditahan. Orang tuanya jadi jaminan,” kata Syaiful.

Sebelumnya diketahui, pelaku MF menabrak korban korban wanita lansia berusia 67 di kawasan Jalan Pos, Tanjungpinang, Kamis (15/12).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *