Medianesia.id, Batam – Seorang remaja berusia 15 tahun dibekuk polisi karena terlibat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Sekupang, Kota Batam. Dari hasil pengembangan, pelaku diketahui merupakan spesialis curanmor yang telah beraksi di 15 lokasi berbeda.
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan Unit Reskrim Polsek Sekupang menindaklanjuti laporan kehilangan sepeda motor milik warga di area parkir Masjid Al Muhajirin, Kelurahan Tiban Indah, Kecamatan Sekupang, Selasa, 20 Januari 2026.
Peristiwa pencurian bermula saat korban berinisial TS (73) memarkirkan sepeda motor Honda Revo miliknya di parkiran masjid.
Baca juga: Kecelakaan di Batu 14 Tanjungpinang, Tiga Pelajar Terlibat, Siswi Luka Parah
Korban kemudian melaksanakan salat berjemaah dan mengikuti rapat persiapan bulan suci Ramadan.
Namun saat hendak pulang sekitar pukul 21.15 WIB, sepeda motor tersebut sudah tidak berada di tempat.
Mendapat laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Sekupang langsung melakukan penyelidikan intensif.
Baca juga: Ketua DPRD Kepri Minta Garuda Pertimbangkan Wacana Hentikan Penerbangan di RHF
Berdasarkan informasi masyarakat, petugas memperoleh petunjuk terkait keberadaan pelaku di kawasan Tiban BTN.
Pada Senin malam, polisi berhasil mengamankan pelaku yang masih remaja yang kedapatan tengah membongkar body sepeda motor.
Setelah diinterogasi, pelaku mengakui sepeda motor tersebut merupakan hasil curian dari Masjid Al Muhajirin.
“Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya. Kami juga mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor dan satu buku servis milik korban,” ujar Kanit Reskrim IPDA Riyanto.
Baca juga: Hengkangnya Garuda di Bandara RHF Ancam Citra Pariwisata Kepri
Sementara itu, Kapolsek Sekupang, Kompol Hippal Tua Sirait, mengungkapkan hasil pengembangan menunjukkan pelaku bukan kali pertama melakukan pencurian.
“Pelaku mengakui telah melakukan aksi pencurian sepeda motor sebanyak 15 kali di berbagai lokasi. Hasil curian tersebut dijual melalui media sosial,” kata Kompol Hippal.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Polsek Sekupang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Baca juga: Oknum Camat di Natuna Cabuli ART di Bawah Umur
Mengingat usia pelaku masih di bawah umur, penanganan perkara akan dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan berkoordinasi dengan instansi terkait.
Pelaku disangkakan Pasal 477 ayat (1) huruf e dan f KUHP tentang pencurian, dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun.
Polsek Sekupang juga mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan dengan menggunakan kunci ganda saat memarkirkan kendaraan, khususnya di tempat umum dan area rumah ibadah.(Ism)
Editor: Brp





