Remaja di Batam Aniaya Pasangan Sesama Jenisnya Hingga Tewas

penganiayaan pasangan sesama jenis
Polisi mengungkap kasus penganiayaan berat yang menewaskan seorang pria berinisial R (27) di sebuah kamar kos kawasan Legenda, Kecamatan Batam Kota, Kota Batam. Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu dini hari, 18 Januari 2026. Foto: Polsek Batam Kota

Medianesia.id, Batam – Polisi mengungkap kasus penganiayaan berat yang menewaskan seorang pria berinisial R (27) di sebuah kamar kos kawasan Legenda, Kecamatan Batam Kota, Kota Batam. Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu dini hari, 18 Januari 2026.

Kapolsek Batam Kota, AKP Benny Syahrizal, mengatakan pelaku penganiayaan adalah seorang remaja berinisial S (17). Pelaku telah diamankan dan kini menjalani proses hukum

“Benar, telah terjadi tindak pidana penganiayaan berat yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Pelaku sudah kami amankan,” kata Benny saat konferensi pers di Mako Polsek Batam Kota, Senin, 20 Januari 2026.

Baca juga: Kemenkes: Influenza H3N2 Bukan Virus Baru, Kasus di Indonesia Cenderung Menurun

Peristiwa bermula pada Sabtu malam, 17 Januari 2026 sekitar pukul 22.00 WIB. Saat itu, pelaku dan korban terlibat pertengkaran di dalam kamar kos.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pelaku menganiaya korban karena merasa sakit hati. Diduga, antara korban dan pelaku memiliki hubungan asmara.

Usai kejadian, korban sempat beristirahat. Namun pada Minggu dini hari sekitar pukul 04.00 WIB, korban tetap berangkat bekerja ke sebuah foodcourt di kawasan Pasir Putih, Batam Kota. Setibanya di lokasi kerja, korban tiba-tiba mengalami pendarahan dari hidung dan telinga.

Baca juga: Penutupan Rakernas APKASI 2026 di Batam, Mendagri Tekankan Kemandirian BUMD

Korban kemudian dilarikan ke Rumah Sakit Griya Medika. Meski sempat dalam kondisi sadar dan berkomunikasi dengan dokter, kondisi korban terus menurun hingga akhirnya dinyatakan meninggal dunia sekitar pukul 09.50 WIB.

“Hasil pemeriksaan medis menunjukkan adanya luka dan pembengkakan di bagian belakang kepala korban yang diduga akibat benturan benda tumpul,” jelas Benny.

Berdasarkan laporan rumah sakit dan hasil penyelidikan, Unit Reskrim Polsek Batam Kota menangkap pelaku pada Minggu siang sekitar pukul 13.00 WIB di kawasan Legenda Malaka, Batam Center.

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa sebuah batu gilingan yang diduga digunakan untuk menganiaya korban, pakaian korban, serta pakaian yang dikenakan pelaku saat kejadian.

Baca juga: Batam Jadi Tuan Rumah Rakernas APKASI 2026, Bahas Arah Pembangunan Daerah

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 468 Ayat (2) dan/atau Pasal 466 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Kapolsek menegaskan penanganan perkara dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, mengingat pelaku masih berstatus anak di bawah umur.

“Kami imbau masyarakat untuk menyelesaikan persoalan secara bijak dan tidak menggunakan kekerasan. Segera laporkan kepada kepolisian jika mengetahui adanya tindak pidana,” pungkasnya.(Ism)

Editor: Brp

Pos terkait