Remaja 17 Tahun Diamankan Polisi atas Dugaan Kekerasan Seksual di Sekupang

kekerasan seksual
Ilustrasi kekerasan seksual. Foto: Pexels

Medianesia.id, Batam – Polsek Sekupang mengamankan seorang remaja laki-laki berusia 17 tahun, lantaran diduga melakukan tindak kekerasan seksual terhadap remaja perempuan seusianya di wilayah Sekupang, Kota Batam.

Kapolsek Sekupang, Kompol Hippal Tua Sirait, menjelaskan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan polisi yang diterima pada 19 Januari 2026.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Sekupang langsung melakukan serangkaian penyelidikan.

Baca juga: Remaja Spesialis Curanmor Dibekuk di Sekupang Batam, Beraksi di 15 TKP

“Petugas melakukan pendatanganan TKP, mengamankan terduga pelaku, memeriksa saksi-saksi, serta mengumpulkan alat bukti yang berkaitan dengan peristiwa tersebut,” ujar Hippal.

Peristiwa itu diketahui terjadi sekitar pukul 21.30 WIB. Saat itu, paman korban datang berkunjung ke rumah korban.

Ketika pintu dibuka, saksi mendapati korban NE (17) dalam kondisi ketakutan dan gemetar. Korban kemudian mengaku bahwa dirinya nyaris diperkosa oleh pelaku.

Baca juga: Stok Aman, DPRD Kepri Dorong Distributor Serap Beras Premium Bulog

Mendengar pengakuan tersebut, paman korban langsung melakukan pencarian di dalam rumah. Pelaku akhirnya ditemukan bersembunyi di kamar mandi.

Saat diamankan, pelaku diketahui tidak mengenakan celana. Kejadian tersebut membuat paman korban berteriak meminta pertolongan, hingga mengundang perhatian warga sekitar dan pelaku sempat diamankan oleh massa.

Mendapat laporan adanya dugaan penghakiman massa, Polisi bertindak cepat mengamankan pelaku dari kerumunan warga dan membawanya ke Mapolsek Sekupang untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.

Baca juga: Oknum Camat di Natuna Cabuli ART di Bawah Umur

“Penanganan perkara ini kami lakukan secara profesional dan sesuai prosedur hukum, dengan tetap mengedepankan perlindungan terhadap korban anak. Setelah gelar perkara dan didukung alat bukti yang cukup, terduga pelaku ditetapkan sebagai tersangka,” tegas Kapolsek.

Atas perbuatannya, tersangka R.A dijerat dengan Pasal 473 ayat (2) huruf b dan/atau Pasal 415 huruf b KUHP tentang persetubuhan terhadap anak dan/atau pencabulan terhadap anak. Saat ini, tersangka ditahan di Polsek Sekupang dan terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun.(Ism)

Editor: Brp

Pos terkait