Medianesia.id, Anambas – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kepulauan Anambas mengamankan seorang remaja laki-laki berusia 16 tahun lantaran diduga mencabuli anak di bawah umur.
Peristiwa tersebut terjadi di kawasan Jalan Lintas Provinsi, Desa Batu Berapit, Kecamatan Jemaja, Kabupaten Anambas, pada 2 Oktober 2025 lalu.
Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP I Gusti Ngurah Agung Budianaloka, mengungkapkan meski pelaku masih berusia remaja, proses hukum tetap dijalankan sesuai aturan yang berlaku.
Baca juga: Dari Vcall, Terungkap Perbuatan Asusila Remaja di Anambas
“Pelaku kami amankan di rumahnya pada 5 Oktober 2025 malam. Saat ini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan untuk kepentingan penyidikan,” ujarnya, Rabu, 8 Oktober 2025.
Kapolres menegaskan, penanganan kasus asusila ini dilakukan dengan pendekatan khusus, mengingat pelaku dan korban sama-sama anak di bawah umur.
“Kami menangani kasus ini dengan penuh kehati-hatian. Baik pelaku maupun korban sama-sama anak di bawah umur. Namun, setiap tindakan yang melanggar hukum harus tetap dipertanggungjawabkan,” tegas Kapolres.
Kapolres juga menegaskan bahwa Polres Kepulauan Anambas berkomitmen melindungi anak-anak dari segala bentuk kekerasan dan kejahatan seksual.
Baca juga: Polres Karimun Ringkus 5 Penyelundup PMI ke Malaysia
“Anak-anak adalah amanah dan masa depan bangsa. Tugas kami bukan hanya menegakkan hukum, tetapi juga menjaga agar mereka tumbuh di lingkungan yang aman dan terlindungi,” ujar Kapolres.
Saat ini, penyidik tengah melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. (Ism)
Editor: Brp





