Medianesia.id, Jakarta – Hari ini, Selasa (30/8) pada pukul 10.00 WIB akan digelar Rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J). Rencananya lima tersangka dihadirkan dalam rekonstruksi ini termasuk Ferdy Sambo dan Bharada Richard Eliezer.
Olah TKP akan digelar di dua tempat, yaitu di Rumah Pribadi Saguling dan Rumah Dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga. Pertama, rencana proses rekontrusksi akan dilakukan di lantai 3 rumah pribadi kediaman Ferdy Sambo. Hal ini akan mengungkap bagaimana mereka merencanakan pembunuhan terhadap ajudannya.
Update tentang informasi langsung situasi rekontruksi di TKP disiarkan langsung di POLRI TV. Media lain juga hanya diperbolehkan berada pada jarak 50 meter dari bagian sebelah kiri rumah pribadi Ferdy Sambo.
“Hari ini proses rekontruksi akan menampilkan16 adegan di rumah Magelang, 35 adegan di rumah Saguling, 27 adegan di Rumah Dinas Ferdy Sambo di Komplek Duren Tiga terkait pembunuhan Brigadir J.” Hal ini disampaikan oleh Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo di depan lokasi olah Rekonstruksi hari ini.
Semua tersangka akan dihadirkan pada hari ini, yaitu, Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf, dan Putri Candrawathi. Proses rekonstruksi tersebut akan dihadiri oleh penyidik, 10 jaksa penuntut umum, serta kelima tersangka dengan didampingi pengacara dari masing-masing tersangka. Selain itu, hadir juga pengawas eksternal dari Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
Hal ini merupakan bentuk transparansi dari pihak Kapolri kepada masyarakat untuk membuka kasus pembunuhan Brigadir J.
Rekontruksi merupakan salah satu teknik pemeriksaan dalam rangka penyidikan, dengan cara memperagakan kembali bagaimana cara tersangka melakukan tindak pidana atau pengetahuan saksi, dengan tujuan mendapat gambaran yang jelas tentang terjadinya tindak pidana tersebut. Rekontruksi ini juga memiliki tujuan untuk menguji kebenaran keterangan atau saksi sehingga dengan demikian dapat diketahui benar atau tidaknya tersangka tersebut ditetapkan sebagai pelaku. Hal ini dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Rekonstruksi.





