Reklamasi Diduga Ilegal di Pesisir Tanjung Ayun Sakti Ancam Mangrove dan Biota Laut

reklamasi mangrove ilegal
Aktivitas reklamasi atau penimbunan yang diduga ilegal di kawasan Pesisir Tanjung Ayun Sakti, Kota Tanjungpinang, dinilai berpotensi menimbulkan kerusakan ekosistem mangrove hingga hilangnya biota pesisir pantai. Foto: Mhd/medianesia

Medianesia.id, Tanjungpinang – Aktivitas reklamasi atau penimbunan yang diduga ilegal di kawasan Pesisir Tanjung Ayun Sakti, Kota Tanjungpinang, dinilai berpotensi menimbulkan kerusakan ekosistem mangrove hingga hilangnya biota pesisir pantai.

Berdasarkan pantauan di lapangan, area pesisir tersebut telah ditimbun menggunakan material tanah dan batu.

Di bibir laut juga tampak pembangunan struktur penahan berupa susunan batu dan cor beton, yang mengubah kondisi alami kawasan pantai.

Sejumlah titik di sekitar lokasi reklamasi menunjukkan perubahan kontur garis pantai, dengan daratan yang mulai maju ke arah laut.

Baca juga: Penimbunan Bakau di Tanjung Ayun Sakti Diduga Ilegal, Lurah Pastikan Tanpa Izin

Sementara itu, kawasan mangrove di sekitar lokasi masih berdiri, namun jaraknya relatif berdekatan dengan area penimbunan, sehingga berisiko terdampak langsung.

Aktivis lingkungan Tanjungpinang, Kherjuli, menyoroti keras aktivitas reklamasi tersebut.

Ia menegaskan, pemanfaatan ruang laut dan reklamasi pantai tidak boleh dilakukan sembarangan, apalagi tanpa izin resmi.

“Pemanfaatan ruang laut dan reklamasi pantai harus mengikuti peraturan perundang-undangan. Jika dilakukan tanpa izin, maka kegiatan itu jelas ilegal,” kata Kherjuli, Senin, 26 Januari 2026.

Baca juga: Waspada! Angin Kencang Picu Gelombang Tinggi dan Risiko Kebakaran di Kepri

Menurutnya, setiap kegiatan reklamasi wajib mengantongi Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL). Tanpa dokumen tersebut, aktivitas penimbunan dipastikan melanggar aturan.

Ia mengingatkan, reklamasi yang dilakukan secara serampangan dapat menimbulkan berbagai dampak lingkungan, mulai dari kekeruhan air laut, hilangnya biota pesisir, potensi banjir, hingga rusaknya ekosistem mangrove.

“Semestinya kegiatan seperti ini segera ditindaklanjuti oleh Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) serta Satpol PP, karena dampaknya langsung ke lingkungan laut,” tegasnya.

Baca juga: Sempat Diduga Super Flu, Warga Batam Suspek MERS-CoV

Sementara itu, Kepala DKP Kepri, Said Sudrajat, mengaku belum mengetahui secara pasti apakah reklamasi di kawasan Tanjung Ayun Sakti telah mengantongi izin PKKPRL atau belum.

Namun ia menegaskan, penimbunan untuk membentuk daratan baru di wilayah pesisir wajib mengantongi izin dari Kementerian Kelautan dan Perikanan RI.

“Kalau membuat daratan baru di dekat laut, izinnya harus dari kementerian langsung. DKP provinsi hanya menyampaikan kesesuaian pemanfaatan ruang laut,” jelasnya.

Terpisah, Lurah Tanjung Ayun Sakti, Muhammad Rizky, memastikan bahwa aktivitas penimbunan di kawasan mangrove tersebut belum mengantongi izin.

Baca juga: PDAM Tirta Kepri Naikkan Tarif Air Mulai Februari 2026, Rumah Mewah Bayar Lebih Mahal

Pihak kelurahan, kata dia, telah memberikan teguran kepada pelaksana kegiatan dan menyurati Satpol PP Kota Tanjungpinang.

“Kemarin informasinya Satpol PP melalui PPNS sudah turun ke lokasi,” ujar Rizky.

Ia juga mengungkapkan, aktivitas penimbunan tersebut telah berlangsung sejak tahun lalu. Pihak kelurahan bahkan telah meminta pemilik pekerjaan untuk segera mengurus perizinan yang diperlukan.

“Jadi, diduga kuat kegiatan ini memang belum memiliki izin,” pungkasnya.(Mhd)

Editor: Brp

Pos terkait