Medianesia.id, Bintan – Kapolres Bintan, AKBP Riky Iswoyo, memaparkan capaian Polres Bintan selama tahun 2024 dalam menangani berbagai kasus gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Sebanyak 225 kasus ditangani, yang terdiri atas 155 kasus kejahatan (87 kasus diselesaikan), 2 pelanggaran, 51 gangguan, dan 16 kasus bencana.
Polres Bintan juga berhasil mengungkap 34 kasus narkotika, menyelesaikan 26 kasus, serta menangkap 45 tersangka.
Barang bukti yang disita meliputi sabu sebanyak 2.605,39 gram, ganja 158,2 gram, dan 177 butir pil ekstasi.
Selain itu, terjadi 152 kasus kecelakaan lalu lintas (lakalantas) sepanjang 2024.
Rinciannya, korban meninggal dunia sebanyak 22 orang, korban luka berat 143 orang, luka ringan 69 orang, dengan kerugian materiil mencapai Rp213,8 juta.
“Mayoritas korban laka lantas merupakan usia produktif (16–30 tahun) dengan kendaraan roda dua sebagai penyebab dominan, terutama di wilayah Bintan Timur,” ungkap AKBP Riky.
Ia juga menambahkan, keberhasilan Polres Bintan dalam mengungkap berbagai tindak pidana lainnya, seperti kasus migas ilegal, tindak pidana perdagangan orang (TPPO), korupsi, perjudian, serta narkotika.
“Kami mengajak masyarakat untuk menjadi polisi bagi diri sendiri dan lingkungan sekitar, serta segera melaporkan segala hal mencurigakan kepada pihak kepolisian,” tutupnya. (Ism)
Editor: Brp





