Medianesia.id, Tanjungpinang – Sekitar 530 Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) Non ASN di lingkungan Pemprov Kepri terancam dirumahkan sementara mulai Desember 2025.
Kondisi ini terjadi karena keterbatasan anggaran, sehingga honor mereka sementara waktu hanya bisa ditopang melalui dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan bantuan Baznas.
“Masih ada sekitar 530 orang yang sementara kita alihkan pembayarannya dengan dana BOS sampai akhir Desember ini,” ujar Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Kepri, Andi Agung, Selasa, 2 Desember 2025.
Kendati demikian, lanjut Andi, pihaknya belum bisa memastikan apakah skema gaji para tenaga honorer menggunakan dana BOS boosa digunakan kedepannya.
Baca juga: PTK Non ASN Tuntut Kejelasan Status dan Gaji ke BKD Kepri
Menurutnya, hingga kini Disdik Kepri masih menunggu regulasi dan juknis BOS tahun 2026. Jika aturannya sama seperti 2025, maka pembayaran honor PTK Non-ASN tetap bisa dilakukan.
Sebaliknya, jika dalam juknis nantinya berubah, maka langkah merumahkan tidak bisa dihindari.
“Dalam juknis 2025, disebutkan bahwa 20 persen dari total dana BOS dapat digunakan untuk pembayaran honor tenaga Non-ASN,” ujarnya.
Meski demikian, Andi menekankan, keputusan merumahkan PTK Non-ASN bersifat sementara. Nasib mereka akan ditentukan setelah ada kejelasan aturan dari pemerintah pusat.
Baca juga: Harga Cabai di Tanjungpinang Meroket Akibat Bencana di Sumatra
Sementara menunggu, pihaknya juga membuka opsi agar para PTK mencari pekerjaan lain atau menyerahkan penugasan kepada komite sekolah.
“Mau tidak mau kami serahkan ke komite, atau para PTK bisa mencari pekerjaan lain sambil menunggu pembukaan formasi CPNS baru,” ujarnya.
Andi memastikan, Disdik Kepri tidak dapat mengambil langkah lebih jauh sebelum ada kejelasan regulasi yang pasti dari pusat.
Hingga kini, status ratusan PTK Non-ASN di bawah Disdik Kepri masih menggantung apakah akan dirumahkan paska penyesuaian kebijakan kepegawaian melalui PPPK.
Sebelumnya, para PTK Non-ASN juga sempat menyampaikan protes atas keterlambatan pembayaran honor mereka.(Ism)
Editor: Brp





