Medianesia.id, Tanjungpinang – Ratusan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang tercatat absen atau tidak masuk kerja pada hari pertama ngantor setelah libur Tahun Baru, Jumat, 2 Januari 2026.
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Tanjungpinang mencatat total ASN di lingkungan Pemko sebanyak 5.512 orang.
Dari jumlah tersebut, hanya 4.359 ASN atau sekitar 79 persen yang hadir bekerja pada hari pertama masuk kantor.
Baca juga: Cuaca Kepri 2 Januari 2026: Berawan dan Hujan Ringan
Sementara itu, sebanyak 604 ASN atau 11,04 persen masih menjalani cuti, 41 orang sakit, 55 orang izin, serta 233 ASN atau 4,23 persen tercatat sedang dinas luar.
Selain itu, terdapat tiga ASN yang tidak masuk kerja tanpa keterangan.
“Yang tanpa keterangan ada tiga orang,” ujar Kepala BKPSDM Tanjungpinang, Achmad Nur Fatah.
Baca juga: Usai Malam Perayaan Tahun Baru, Sampah Berserakan di Gurindam 12 Tanjungpinang
Ia menegaskan, seluruh ASN yang tidak sedang cuti seharusnya masuk kerja pada hari pertama. ASN yang tidak hadir tanpa alasan yang sah akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
“Sanksinya berupa pemotongan Tunjangan Kinerja sesuai Peraturan Wali Kota Nomor 2 Tahun 2024,” tegasnya.
Achmad Nur Fatah menambahkan, apabila ketidakhadiran tanpa keterangan berlangsung lebih dari 3 hari, maka ASN bersangkutan akan dikenakan pembinaan hingga teguran sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin ASN.(Mhd)
Editor: Brp





