Rata-rata 5 Kecelakaan Kerja Terjadi Setiap Hari di Kepri, BPJS Bayar Klaim Rp67,3 Miliar

Rata-rata 5 Kecelakaan Kerja Terjadi Setiap Hari di Kepri, BPJS Bayar Klaim Rp67,3 Miliar
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Tanjungpinang, Iwan Kurniawan, memaparkan kinerja instansinya kepada wartawan dalam kegiatan kegiatan media gathering di Tanjungpinang, Senin, 30 September 2025. Foto: Ismail

Medianesia.id, Tanjungpinang – Angka kecelakaan kerja di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) cukup tinggi.

Data BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tanjungpinang mencatat, sepanjang semester I 2025 terjadi 984 kasus kecelakaan kerja, atau rata-rata 5 kasus setiap hari (tidak termasuk Batam dan Karimun).

Akibatnya, BPJS Ketenagakerjaan menyalurkan klaim Rp67,3 miliar untuk berbagai program perlindungan sosial pekerja di wilayah Tanjungpinang, Bintan, Anambas, Natuna, dan Lingga.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Tanjungpinang, Iwan Kurniawan, menyebut program jaminan sosial hadir bukan hanya sebagai perlindungan, melainkan juga upaya nyata untuk mencegah munculnya kemiskinan baru dan meningkatkan kesejahteraan pekerja serta keluarganya.

“Melindungi diri dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan artinya juga melindungi keluarga. Santunan tidak hanya bermanfaat untuk kebutuhan sehari-hari, tapi bisa menjadi modal usaha hingga beasiswa pendidikan anak,” ungkap Iwan dalam kegiatan media gathering di Tanjungpinang, Senin, 1 September 2025.

Ia merinci klaim masing-masing program selama Semester I 2025, diantaranya, Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar Rp51 miliar untuk 4.857 peserta, Jaminan Kematian (JKM) Rp8,2 miliar untuk 320 peserta.

Kemudian, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebanyak Rp5,1 miliar untuk 984 kasus, Jaminan Pensiun (JP) Rp1,1 miliar untuk 74 peserta, dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) sebesar Rp1,9 miliar untuk 858 pekerja yang mengalami PHK.

Selain itu, BPJS Ketenagakerjaan juga menyalurkan beasiswa pendidikan kepada 154 anak peserta yang meninggal dunia atau mengalami cacat total akibat kecelakaan kerja.

Beasiswa ini diberikan secara berkala sejak anak memasuki usia sekolah hingga perguruan tinggi.

“Dengan perlindungan sosial, pekerja tidak lagi khawatir ketika menghadapi risiko kerja atau kehilangan pekerjaan. Bahkan, keluarga yang ditinggalkan bisa tetap melanjutkan hidup dengan layak,” tegas Iwan.

Tak hanya perlindungan dasar, peserta BPJS Ketenagakerjaan juga bisa mengakses layanan tambahan, seperti fasilitas Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dan pembiayaan renovasi rumah.

Program ini dihadirkan untuk membantu pekerja mewujudkan kesejahteraan jangka panjang.

BPJS Ketenagakerjaan menekankan keberadaan program ini juga berperan penting dalam pengendalian inflasi.

Dengan adanya santunan, beasiswa, hingga fasilitas pelatihan kerja bagi korban PHK, daya beli masyarakat tetap terjaga sehingga tidak menjadi beban tambahan bagi pemerintah daerah.

“Dengan perlindungan sosial, pekerja tidak menjadi beban pemerintah ketika kecelakaan kerja terjadi. Bahkan santunan bisa dijadikan modal usaha, sementara beasiswa menjamin masa depan anak,” pungkas Iwan.(Ism)

Editor: Brp

Pos terkait