Rampas Motor dan Ancam Tikam, Dua Begal di Sekupang Diringkus

Rampas Motor dan Ancam Tikam, Dua Begal di Sekupang Diringkus
Salah satu pelaku begal yang dibekuk Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Sekupang. Foto: Polsek Sekupang

Medianesia.id, Batam – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Sekupang berhasil meringkus dua remaja pelaku begal yang kerap meresahkan warga di wilayah hukumnya.

Kedua pelaku yakni MR (18) dan FR (17), warga kawasan Ruli, Kecamatan Sagulung, Kota Batam. Penangkapan dilakukan pada Selasa, 22 Juli 2025 sekitar pukul 17.00 WIB.

Kanit Reskrim Polsek Sekupang, Iptu M Ridho, mengungkapkan keduanya ditangkap usai aksi pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi pada Sabtu malam, 5 Juli 2025, sekitar pukul 22.00 WIB di Jalan Gajah Mada, Sekupang.

Korban, seorang pria berinisial MN (52), melaporkan bahwa sepeda motor miliknya dirampas secara paksa saat digunakan anaknya. Kedua pelaku mengancam akan menikam korban jika melawan, lalu membawa korban berkeliling sebelum diturunkan di tepi jalan. Pelaku kemudian melarikan diri dengan sepeda motor korban.

Setelah menerima laporan, Unit Reskrim melakukan penyelidikan mendalam. Berdasarkan keterangan sejumlah saksi dan hasil penyelidikan di lapangan, identitas pelaku berhasil diketahui. Tim bergerak cepat ke wilayah Sagulung dan berhasil menangkap kedua pelaku.

Dalam pemeriksaan awal, MR mengakui perbuatannya dan menyebut FR sebagai rekannya. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter warna hitam merah milik korban, lengkap dengan STNK dan BPKB. Sementara motor yang digunakan pelaku saat beraksi disebut telah dijual melalui akun Facebook FJB.

“Kami sudah lakukan tindakan dari mendatangi TKP, mengamankan pelaku dan barang bukti, hingga memeriksa saksi. Berkas perkara juga kami percepat untuk segera dilimpahkan ke JPU,” ungkap Iptu M Ridho.(Ism)

Editor: Brp

Pos terkait