Rampas Dompet di Sagulung, Dua Pemuda Batam Ditangkap Polisi

Rampas Dompet di Sagulung, Dua Pemuda Batam Ditangkap Polisi
Unit Reskrim Polsek Sagulung Polresta Barelang membekuk dua pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) berinisial AY (21) dan RS (22). Foto: Polsek Sagulung

Medianesia.id, Batam – Unit Reskrim Polsek Sagulung Polresta Barelang membekuk dua pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) berinisial AY (21) dan RS (22).

Keduanya ditangkap usai merampas dompet milik seorang remaja perempuan di depan Ruko Nusa Batam, Kelurahan Sei Langkai, Kecamatan Sagulung, pada Sabtu malam, 23 Agustus 2025.

Kanit Reskrim Polsek Sagulung, Iptu Anwar Aris, mengugkapan kejadian berawal saat korban berinisial NH (19) saat itu baru pulang kerja dan singgah membeli minuman di kawasan SP Plaza sekitar pukul 22.00 WIB.

Saat melintas di depan Ruko Nusa Batam, korban merasa diikuti oleh dua orang pelaku. Tak lama kemudian, pelaku memotong jalur dari sebelah kiri lalu dengan cepat merampas dompet korban yang tersimpan di dasbor sepeda motornya.

Korban sempat berusaha merebut kembali dompetnya, namun pelaku melakukan perlawanan hingga menyebabkan keduanya terjatuh. Akibat kejadian itu, korban mengalami luka lecet di tangan dan paha, serta luka bakar di betis.

“Selain itu, korban kehilangan dompet berwarna kuning berisi uang Rp51.000 dan identitas pribadi,” ujarnya.

Tidak lama berselang, Unit Patroli Polsek Sagulung bergerak cepat melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan kedua pelaku yang berdomisili di Perumahan Pandawa Asri, Batam. Saat diinterogasi, keduanya mengakui perbuatannya.

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa, satu dompet warna kuning berisi KTP dan uang tunai Rp51.000, satu unit sepeda motor Honda Beat putih BP 3865 FC yang digunakan pelaku.

Kanit Reskrim menegaskan, pihaknya akan bertindak tegas terhadap tindak pidana yang meresahkan masyarakat.

“Kedua tersangka sudah kami tahan dan proses penyidikan sedang berjalan. Kami mengimbau masyarakat tetap waspada dan segera melapor bila menemukan tindak kejahatan serupa,” katanya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 365 ayat (2) sub 2e KUHP tentang pencurian dengan kekerasan (Curas), dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.(Ism)

Editor: Brp

Pos terkait