Medianesia.id, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap melanjutkan penyidikan terhadap perkara dugaan Tidak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap Mantan Pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo.
Meskipun Rafael Alun Trisambodo membantah melakukan TPPU. Ia juga menyangkal memakai konsultan pajak untuk melakukan pencucian uang.
Meski begitu, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempersilakan Rafael Alun untuk mengklarifikasi ataupun membantah. Alasannya, hal itu adalah hak setiap warga negara.
Baca Juga : Rafael Alun Trisambodo Dipecat dari Pegawai Direktorat Jenderal Pajak
Namun demikian, KPK memastikan bahwa aturan hukum terus berjalan. KPK masih terus mencari dan menyelidiki unsur pidana Rafael Alun.
“Prosesnya masih berjalan, bahwa kemudian yang bersangkutan akan menyatakan apa pun, ya saya kira haknya,” ujar Jubir KPK, Ali Fikri.
Ditegaskannya, KPK akan tetap mendalmi aturan hukumnya seperti apa, perbuatannya seperti apa. Sehingga bisa ditemukan siapa yang bisa dipertanggungjawabkan secara hukum.
Baca Juga : Rafael Alun Disebut Bakal Kabur, Begini Respon KPK
Di kesempatan yang sama, Ali enggan membeberkan sudah sejauh mana proses penyelidikan terhadap Rafael Alun berjalan.
Sebab, materi serta proses penyelidikan di KPK bersifat rahasia. Ia hanya memastikan bahwa proses-proses penyelidikan terhadap Rafael Alun masih terus berjalan.
“Apabila ada perkembangan dalam perkara ini, akan kami informasi lebih lanjut natinya,” tegasnya.
Penulis : Agus S
Editor : Agus S





