Kasus pidana yang dilakukan Mario Dandy turut menyeret kekayaan yang diperoleh oleh Rafael.
Gaya hidup mewahnya menuai sorotan publik hingga menjadi pergunjingan darimana asal usul kekayaan tersebebut.
KPK pun turun tangan melakukan penyelidikan lalu dinaikkan ke proses penyidikan.
Rafael Alun ditetapkan tersangka penerima gratifikasi hingga melakukan pencucian uang.
Selanjutnya, dalam proses persidangan Jaksa KPK menyakini Rafael terbukti bersalah menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan menututnya hukuman 14 tahun penjara. (Ism)
Editor : Brp





