Rafael Alun Divonis 14 Tahun Penjara

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memvonis Rafael Alun Simbodo 14 tahun penjara.
Mantan Pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo, diivonis 14 tahun penjara dalam perkara korupsi menerima gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang. Foto: Instagram@akurat.

Kasus pidana yang dilakukan Mario Dandy turut menyeret kekayaan yang diperoleh oleh Rafael.

Gaya hidup mewahnya menuai sorotan publik hingga menjadi pergunjingan darimana asal usul kekayaan tersebebut.

KPK pun turun tangan melakukan penyelidikan lalu dinaikkan ke proses penyidikan.

Rafael Alun ditetapkan tersangka penerima gratifikasi hingga melakukan pencucian uang.

Selanjutnya, dalam proses persidangan Jaksa KPK menyakini Rafael terbukti bersalah menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan menututnya hukuman 14 tahun penjara. (Ism)

Editor : Brp

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *