Medianesia.id, Tanjungpinang – Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung berkolaborasi dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon melaksanakan acara Penyerahan Uang Pengganti senilai Rp.27.416.275.943 dan uang denda sebesar Rp 200.000.000 atas nama Terpidana George Gunawan dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Dalam Pengadaan Kegiatan Percontohan Budidaya Tambak Udang Pada Kementerian Kelautan Dan Perikanan Pada Tahun 2012.
Hadir dalam pelaksanaan tersebut Kepala Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung Elan Suherlan, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Dr. Asep N. Mulyana, Kepala Biro Keuangan Kejaksaan Agung Sri Suhartini, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon, Hutamrin, S.H., M.H., dan Relationship Manager PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk. Sri Handayani, serta Penasehat Hukum dan putera Terpidana GEORGE GUNAWAN.
Diketahui, George Gunawan merupakan Direktur PT. Tambak Mas Makmur yang terlibat dalam Kasus Tindak Pidana Korupsi Dana Bantuan Budidaya Udang di Desa Bungko Lor Kecamatan Kapetakan Kabupaten Cirebon Tahun 2012 Dalam Program Revitalisasi Tambak Budidaya Udang.
Berawal pada tahun 2012, Ditjen Perikanan Budidaya Kementerian Kelautan dan Perikanan RI melaksanakan Bantuan Program Kegiatan Revitalisasi Tambak Usaha Budidaya (Demfarm) Udang berupa plastik Mulsa, Pompa, Genset, Kincir, Benur dan Pakan dengan dana yang bersumber dari APBN-P untuk lokasi Demfarm pada Kabupaten Cirebon di Desa Bungko Lor Kecamatan Kapetakan seluas 245 HA.
Dalam kasus tersebut, PT. Tambak Mas Makmur ditunjuk menjadi mitra dalam program percontohan usaha budidaya (Demfarm) udang di Desa Bungko Lor, Kabupaten Cirebon. Dalam program ini, dibentuklah lebih kurang lima kelompok petambak yang bersedia revitalisasi tambak udang seluas 245 hektare.
Diketahui, kelompok petambak tersebut fiktif, yang senyatanya bukanlah Petambak Udang melainkan para karyawan perusahaan milik Terpidana George Gunawan sebagai mitra Petambak yaitu PT. Tambak Mas Makmur, Kelompok tersebut bersama Kelompok lainnya mengajukan Proposal Bantuan dan disetujui Ditjen Budidaya Perikanan dengan menyalurkan bantuan untuk budidaya.
Setelah berakhirnya masa kemitraan, Terpidana George Gunawan tidak mengembalikan barang-barang bantuan milik negara yaitu berupa Plastik Mulsa, Pompa, Genset, Kincir, Benur dan Pakan. Perkara tersebut digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung pada Pengadilan Negeri Bandung Kls IA.
Perbuatan Terpidana GEORGE GUNAWAN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana tertuang dalam pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp. 38.116.414.259
dan Terpidana dijatuhi pidana penjara selama 6 tahun dan pidana denda sebesar Rp. 200.000.000 serta membayar uang pengganti senilai Rp. 38.116.414.259 yang merupakan nilai bantuan pemerintah dikompensasi dengan nilai barang yang disita sebesar Rp. 10.700.138.316.
berdasarkan hasil perhitungan BPKP Perwakilan Jawa Barat sehingga sisa uang pengganti yang harus dilunasi Terpidana senilai Rp. 27.416.275.943. Dalam rangka pelaksanaan putusan pelunasan uang pengganti dan denda yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Selanjutnya uang pengganti tersebut akan diserahkan oleh anak keluarga Terpidana didampingi Penasehat Hukum kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon dan kemudian dari Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon diserahkan kepada perwakilan Bank Mandiri guna disetorkan ke Kas Negara melalui Bank Mandiri.
“Keberhasilan penyetoran uang pengganti dan denda tersebut merupakan keberhasilan kolaborasi pendampingan antara Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon dengan melakukan penelusuran aset berdasarkan adanya permintaan pendampingan pemulihan aset yang diajukan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon dalam rangka pemenuhan pembayaran pidana uang pengganti” jelas Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak.
Pengamanan aset, perampasan aset dalam rangka pemenuhan kewajiban pembayaran uang pengganti dan denda sebagaimana tercantum dalam amar putusan pengadilan.
Potensi pemulihan aset dari perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap sangat besar (Uang Pengganti dan Denda) khususnya dilaksanakan di masa penanganan pandemi Covid-19 serta upaya mendukung Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).





